SUKABUMIUPDATE.com - Pencarian perempuan asal Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi yang tenggelam pada hari Minggu (8/1) lalu hari ini, Kamis (12/1) mendadak dihentikan.
Relawan dari FKSD (Forum Kordinasi SAR Daerah) Kabupaten Sukabumi mengakui jika penghentian operasi SAR (Opsar) karena perahu congkreng yang digunakan untuk menyisir laut rusak.
“Jadi yang dihentikan adalah Opsar sisir laut, karena perahu yang kita gunakan selama tiga hari terakhir mesinnya jebol,†ungkap Ketua FKSD Kabupaten Sukabumi Okih Fajri kepada sukabumiupdate.com, Kamis (12/1) melalui sambungan telepon.
Hari ini Fajri dan relawan hanya akan memantau dari pinggir laut, dari sejumlah pos dan tempat ngumpul relawan, balawisata dan serta penjaga pantai di sepanjang teluk Palabuhanratu. “Kita tetap standby jika terlihat dari darat akan kita kordinasikan dengan polisi air atau nelayan terdekat untuk dijemput,†lanjut Okih.
Baca Juga:
Perempuan Kadudampit Kabupaten Sukabumi Tenggelam di Pantai Citepus
Perempuan Kadudampit Kabupaten Sukabumi yang Tenggelam di Citepus Belum Ditemukan
Hingga ke Lawang Jampang, Pencarian Perempuan Kadudampit Tenggelam di Pantai Citepus Nihil
Kondisi cuaca di perairan teluk Palabuhanratu yang selama beberapa hari terakhir selalu diterjang badai (musim barat) dengan ketinggian gelombang mencapai tiga meter, membuat mesin perahu tak kuat dan akhirnya rusak.
“Pencarian kemarin, kapal sudah sering mogok, kita paksakan saja demi kemanusian, akhirnya mesin jebol. Beruntung teman-teman yang melaut kemarin bisa kembali ke darat dengan selamat,†jelasnya lebih jauh.
Okih juga tidak bisa menjanjikan kapan perahu Opsar jenis congkreng tersebut bisa kembali digunakan untuk operasi kemanusian. Ia mengaku bahwa tidak ada dana yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi untuk perbaikan perahu.
“Ada perahu karet mesin tempel punya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tapi sulit minjamnya. Perahu viber bantuan Dinas Sosial kepada kita sudah hampir setahun tidak bisa digunakan karena rusak dan tidak bisa diperbaiki akibat tidak ada dana perbaikan,†sambung Okih.
FKSD menurut Okih sudah mengupayakan adanya daya operasional untuk kegiatan kemanusian termasuk di dalamnya untuk perbaikan fasilitas seperti perahu dan lainnya, namun dana tersebut tak juga dianggarkan.
Hal ini cukup disayangkan karena sebenarnya ada aturan yang memayungi anggaran tersebut, yaitu Undang-undang RI Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan.
“Dalam bab XI tentang pendanaan jelas disebutkan, tanggung jawab dana tak hanya dari pusat, pemerintah daerah pun wajib menganggarkan uang untuk proses pertolongan dan pencarian, bahkan pihak ketiga pun bisa bersifat bantuan tidak mengikat,†pungkas Okih mengakhiri obrolan dengan sukabumiupdate.com.