SUKABUMIUPDATE.com - Blind, pengedar narkotika jenis shabu yang cukup sohor di Kota Sukabumi akhirnya ditangkap. Pria berumur 29 ini ditangkap dengan barang bukti seberat 1,20 gram shabu siap edar pada Rabu, (11/1) kemarin sekitar pukul 18.30 WIB.
Pria bernama asli Muhamad Riky Fauziansyah (28), tercatat sebagai warga Jalan Gotongroyong RT 05/05, Kelurahan/Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, ia ditangkap tak jauh dari rumahnya. Blind ditangkap Tim Khusus Satuan Anti Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Sat Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota yang sudah mengintainya selama beberapa hari terakhir.
BACA JUGA
Dua Pengedar Tramadol di Wilayah Kota Sukabumi Ditangkap
“Blind ini pengedar, sepak terjangnya sudah lama kita intai,†jelas Kepala Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yadi Kusyadi kepada sukabumiupdate.com, Kamis (12/1).
Dari tangan Blind diamankan empat paket bungkus kecil plastik krip bening shabu dengan total berat 1,20 gram. Polisi juga mengamankan satu buah handphone milik pelaku yang dijadikan alat bertransaksi.
“Masih kita dalami dia dapat barang itu dari mana. Kita kenakan pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,†pungkas Yadi.