SUKABUMIUPDATE.com - Barnas (48) diringkus Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Caringin, karena menipu sejumlah warga yang ingin bekerja di luar negeri. Dari aksi tipu-tipunya, warga Kampung/Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi ini, meraup uang belasan juta rupiah.
Barnas ditangkap di Kampung Cijambu RT 20/01, Kecamatan Cisaat, Selasa (10/1), tanpa perlawanan. Ia ditangkap atas laporan warga yang tertipu dengan janji bisa mencarikan pekerjaan di luar negeri dengan upah Rp5 hingga Rp7 jura per bulan.
“Pelaku ditangkap atas laporan Yusup Mulyana berusia 35 tahun, seorang warga Kampung Selakopi RT 01/11, Desa Cijengkol, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi. Ada empat korban lainnya yang juga tertipu menyetorkan uang, tetapi tidak juga diberangkat untuk bekerja di luar negeri,†jelas Kapolsek Caringin, Iptu Nandan Herawan dalam situs resmi Polres Sukabumi, Jumat (13/1).
Korban yang sudah menyetor uang untuk pengurusan dokumen bekerja termasuk paspor dan lainnya, ternyata sejak September 2016 tidak juga diberangkatkan. Barang bukti berupa dokumen paspor dan kwitansi juga diamankan dari tangan pelaku.
“Total kerugian para korban berdasarkan pengakuan mencapai 12 juta Rupiah lebih. Pelaku akan kita kenakan pasal penipuan, 378 KUHP,†pungkasnya.