SUKABUMIUPDATE.com - Masih ingat kisah penemuan mayat bayi di dalam sumur belakang bengkel penggosokan batu akik di Kampung Sukamiskin RT 32/05, Desa Cibadak, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (16/11/2016) silam?
Akhirnya misteri pembunuhan sadis tersebut terbongkar.
Kerja keras satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisan Resor (Polres) Sukabumi membuahkan hasil, dengan menangkap sang pelaku yang tidak lain adalah ibu dari bayi malang itu sendiri. S alias E, remaja putri berusia 16 tahun, akhirnya mengakui perbuatan sadis tersebut.
Baca juga
Sadis, Bayi Ditemukan Hancur di Dalam Sumur Warga Pabuaran
Kini pelaku sudah diamankan polisi dari rumahnya, tidak jauh dari lokasi sumur maut, pada Jumat pekan lalu (6/1) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kamis (12/1) siang, polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan bayi malang tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan. “Diduga motifnya hamil di luar nikah dan pelaku malu dengan kondisi tersebut, akhirnya nekat membunuh bayinya sendiri,†jelas Kasat Reskrim, AKP Dhoni Erwanto seperti ditulis situs resmi Polres Sukabumi, Jumat (13/1).
Dalam rekonstruksi ini, pelaku menggunakan boneka ipin untuk menggantikan bayi yang dibunuh dengan cara dicekik. Usai memastikan darah dagingnya tak bernyawa, pelaku kemudian membuang jasad bayi malang tersebut ke dalam sumur tetangganya.
Atas perbuatan sadis tersebut, S alias E dikenakan pasal kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian dan atau seorang ibu yang merampas nyawa anaknya karena takut ketahuan dan atau pembunuhan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (3), (4) jo pasal 76 UU RI NO. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak jo pasal 341 KUHPidana dan atau pasal 342 KUHPidana jo pasal 338 KUHPidana jo UU RI NO.11 tahun 2012 tentang Sistim peradilan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.