Sukabumi Update

KBS Beri Pekerjaan Rumah untuk Disnakertrans Kabupaten Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Puluhan buruh yang tergabung dalam Koalisi Buruh Sukabumi (KBS), Senin (16/1), mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi di Jalan Pelabuhan II Kota Sukabumi. Kedatangan KBS bertujuan mencari tahu sejauh mana komitmen kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi dan jajarannya yang baru terhadap nasib kaum buruh di Kabupaten Sukabumi.

“Kami ingin tahu sejauh mana komitmen kepala Disnakertrans dan jajarannya yang baru terhadap nasib kaum buruh di Kabupaten Sukabumi,” jelas koordinator KBS, Dadeng Nazarudin kepada sukabumiupdate.com.

Komitmen tersebut, lanjut Dadeng, di antaranya soal peningkatan pelayanan dan pengawasan hukum ketenagakerjaan, penanganan pungutan liar (pungli) bagi calon tenaga kerja yang terjadi di daerah industri, penanganan tenaga kerja asing (TKA) Ilegal yang tidak mempunyai keahlian dan kecakapan kerja, dan penyelesaian berbagai masalah ketenagakerjaan yang saat ini marak terjadi.

BACA JUGA:

Buruh Tagih Janji Pemkab Sukabumi Soal Upah Sektoral

Buruh YoungHyun Star Cibadak Kabupaten Sukabumi Tuntut Upah Lembur

Buruh Perkebunan Sukabumi Sulit Sejahtera

“Masalah buruh di Kabupaten Sukabumi ini adalah PHK (pemutusan hubungan kerja), tenaga kerja kontrak, outsourcing, skorsing, jaminan sosial, pelanggaran hak-hak pekerja perempuan, serta peningkatan kemampuan/kompetensi pekerja atau calon pekerja,” ujar Dadeng.

Selain itu, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi juga dituntut mampu menangani setiap masalah ketenagakerjaan secara konkrit dan akuntabel. “Lemahnya perlindungan terhadap hak-hak pekerja lokal menjadi pekerjaan rumah bagi kadis dan jajaran Disnakertrans yang baru. Kami tunggu realisasinya,” pungkas Dadeng.

Hingga saat ini, audensi antara perwakilan massa KBS dan jajaran Disnakertrans Kabupaten Sukabumi masih berlangsung. Seluruh jajaran dari Disnakertrans tampak hadir dalam pertemuan tersebut. Adapun aliansi yang tergabung dalam KBS di antaranya DPC GBSI, DPC SPN, DPC F HUKATAN, K-SBSI dan PC SPDAG.

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI