SUKABUMIUPDATE.com - Investor yang membangun ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Sukabumi bisa terancam kena sanksi administrasi jika tak mengindahkan Perda Nomor 2/2015 tentang Penyediaan dan Pemanfaatkan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Sanksi merupakan bentuk ketegasan Pemkot Sukabumi untuk mengejar target pemenuhan RTH sebesar 30% yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang.
"Sanksinya berupa teguran peringatan, penghentian kegiatan, pembongkaran tempat kegiatan, pencabutan IMB dan/atau mengembalikan RTH sesuai kondisi semua, dan/atau kompensasi. Untuk penindakan ada di ranah BPMPT (sekarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan satu Pintu) dan Satpol PP," tegas Kepala Seksi Perencanaan RTH-Kawasan Perkotaan Dinas Lingkungan Hidup Kota Sukabumi Soni Hermanto kepada sukabumiupdate.com, Kamis (19/1).
Soni tak menampik luasan RTH di Kota Sukabumi relatif masih minim. Hingga saat ini baru mencapai 7% dari target 30% berdasarkan undang-undang. "Seluas 20% dari target itu dibebankan kepada pemerintah daerah. Sisanya 10% dibebankan kepada privat," tukasnya.
BACA JUGA:
Lahan Terbuka Hijau Kota Sukabumi Kurang dari Sepuluh Persen
Ini Penampakan Taman di eks Terminal Cikondang Kota Sukabumi
Pagar Taman Alun-Alun Kota Sukabumi Dipercantik, Tapi Lantainya Rusak
Keterbatasan lahan dan penyediaan anggaran jadi kendala utama lambannya Pemkot Sukabumi mengejar target pemenuhan RTH. Diperlukan strategi agar lambat-laun luasan RTH bisa terpenuhi. "Kita sekarang manfaatkan lahan idle (telantar) milik pemerintah daerah, misalnya Taman Cikondang. Itu kan lahan idle. Sekarang kita manfaatkan jadi RTH. Begitu juga Taman Sugema di Kerkhof," paparnya.
Pada rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), pemenuhan RTH menjadi satu di antara misi yang harus direalisasikan. Targetnya, setiap tahun bisa memperluas sekitar 1,5 hektare.
"Tapi itu cukup sulit. Yang baru tercapai itu mengawal serta menjaga RTH dalam kondisi bagus. Selama 2016 kita berhasil mencapai 77%. Tahun ini kita targetkan bisa mencapai 81% karena sekarang Hutan Kota Kibitai berada di bawah pengelolaan Dinas Lingkungan Hidup," tegasnya.