SUKABUMIUPDATE.com - Kapolres Sukabumi AKBP M. Ngajib menegaskan perlu tindakan tegas bagi operator angkutan barang yang selama ini melanggar aturan waktu operasional di Kabupaten Sukabumi. Operasi gabungan (Opsgab) akan dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi nomor 17 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Angkutan Barang.
“Operasional angkutan barang di jalur utara Kabupaten Sukabumi harus segera ditertibkan. Dalam waktu dekat Polres Sukabumi akan melaksanakan razia gabungan degan Dinas Perhubungan, Satpol PP dan TNI dalam rangka menegakkan Perda no. 17 Tahun 2013,†jelas AKBP M. Ngajib kepada sukabumiupdate.com, Jumat (20/1).
BACA JUGA:
Ini Perda yang Mengatur Jam Operasi Kendaraan Angkutan Barang di Kabupaten Sukabumi
Ada Aksi Bela Ulama di Kota Sukabumi, Hindari Jalur-jalur Ini
Ini Tuntutan Aksi Bela Ulama di Kota Sukabumi
M. Ngajib menegaskan bahwa selama ini tidak ada yang mau berinisiatif menegakkan aturan dalam hal ini, sehingga lalu lintas menjadi kacau, khususnya terkait lalu lalang angkutan barang hasil tambang. “Selama ini truk atau tronton hasil tambah beroperasi hampir 24 jam tanpa adanya pengawasan. Padahal sudah ada Perda (yang mengatur, red) sejak tahun 2013,†lanjutnya.
Untuk itu, Ngajib meminta kepara para pengusaha truk besar dan perusahaan yang menggunakan jasa angkutan untuk mematuhi waktu operasional yang telah ditentukan dalam perda tersebut. Perda no 17 dibuat untuk mengurangi kemacetan, mencegah kecelakaan lalu lintas dan meminimalisir kerusakan jalan oleh kendaraan barang over tonnage dan melanggar jam operasional.
“Operasi gabungannya harus dilakukan terus menerus hingga kesadaraan untuk mentaati aturan tersebut muncul dan akhirnya kedisiplinan berjalan dengan sendirinya,†pungkasnya.