SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Polisi Lalu Lintas (Sat Lantas) Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi. Mulai hunting atau mengejar dan menindak kendaraan angkutan barang yang masih melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 17 tahun 2013 Kabupaten Sukabumi, Minggu (22/1).
Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Lantas Polres sukabumi, AKP Agus Suhendar mengatakan, penindakan tersebut dilakukan untuk menyasar angkutan barang yang masih membandel atau melintas pada jam yang dilarang. Pada hunting hari ini, Minggu (22/1) pagi, berhasil ditilang sebanyak lima kendaraan angkutan barang.
BACA JUGA:
Titik Macet Abadi di Sukaraja Kabupaten Sukabumi
Empat Kali Masuk Bui Residivis Ranmor Diamankan Polres Sukabumi
Polres Sukabumi Kota Segera Luncurkan Aplikasi e-Moci, Apa Itu?
"Penindakan bagi para pengendara angkutan barang yang masih membandel atau melintas pada jam-jam larangan sesuai Perda. Hal ini dilakukan untuk memberi efek jera, sekaligus teguran kepada perusahaan yang menggunakan jasa angkutan barang yang melanggar," jelas Agus kepada sukabumiupdate.com.
Agus menambahkan, untuk operasi gabungan akan digelar dalam waktu dekat ini. Untuk itu ia mengimbau semua perusahaan yang menggunakan jasa ekspedisi angkutan barang agar memahami dan melaksanakan aturan yang berlaku di wilayah hukum Polres Sukabumi.