SUKABUMIUPDATE.com - Pascasosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi nomor 17 tahun 2013, Satuan Polisi Lalu Lintas (Sat Lantas) Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi menindak tegas pengendara yang masih melanggar, Senin (23/1).
KBO Sat Lantas, AKP Agus Suhendar, mengatakan, meskipun pelanggar Perda pagi ini hanya sekitar enam truk pasir, namun tetap ditindak.
BACA JUGA:
Rp939 Juta, Warga Kabupaten Sukabumi Bayar Tilang di Kejari
Jika Terkena Tilang di Sukabumi Jangan Bayar di Tempat
Dari Tilang, Kejari Kabupaten Sukabumi Setor Ratusan Juta ke Kas Negara
"Kita lakukan penindakan berupa tilang. Perlu dukungan semua pihak, bukan hanya dinas terkait, namun juga perlu kesadaran tinggi dari pengusaha pengguna jasa angkutan barang, agar aturan ini tegak. Akan kami lakukan semaksimal mungkin sesuai intruksi pimpinan," tegasnya kepada sukabumiupdate.com di TMC Polres Sukabumi, Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Di sela penindakan dilakukan, seorang pengendara motor mengacungi jempol sambil menyatakan dukungan. "Tilang aja, pak. Truk bandel," teriaknya.