Sukabumi Update

Banyak Pengemudi Angkutan Barang Tidak Tahu di Sukabumi Ada Perda yang Atur Jam Operasional

SUKABUMIUPDATE.com - Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi nomor 17 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Angkutan Barang, sudah diberlakukan sejak empat tahun lalu. Namun sosialisasi dan penegakkannya tidak berjalan efektif, karenanya banyak pengemudi angkutan barang yang sering hilir mudik di Kabupaten Sukabumi tidak mengetahui adanya Perda tersebut.

Hari ini, Selasa (24/1), operasi gabungan Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi dan Dinas Perhubungan (Dishub) digelar di Desa Benda, Kecamatan Cicurug, dalam rangka penengakan Perda tersebut. Sejumlah kendaraan barang ukuran besar dicegat dan diperiksa oleh petugas.

sukabumiupdate.com berusaha mencari tahu dari para pengemudi yang terjaring operasi ini terkait keberadaan Perda ini. Tatang (47), pengemudi truk muatan air minum dalam kemasan (AMDK) yang akan dibawa ke Jakarta mengakui tidak pernah tahu ada pengaturan jam operasional untuk angkutan barang seperti AMDK dan hasil tambang lainnya.

BACA JUGA:

Pagi Ini Satlantas Polres Sukabumi Tilang Enam Truk Bandel

Rp939 Juta, Warga Kabupaten Sukabumi Bayar Tilang di Kejari

Jika Terkena Tilang di Sukabumi Jangan Bayar di Tempat

“Saya jujur ga tau pak. Perusahaan juga nggak pernah ngasih tau soal itu,” ungkap Tatang yang baru satu bulan bekerja sebagai pengemudi angkutan AMDK yang lokasi pabriknya berada di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

Dalam operasi gabungan ini semua kendaraan besar diwajibkan masuk ke lokasi Terminal  Benda Cicurug. Seluruh surat menyurat terkait operasional kendaraan berat ini wajib ada, termasuk kapasitas daya angkut.

“Yang tidak ada surat menyurat dan beroperasi di luar jadwal kita tilang,” ungkap salah seorang petugas Kepolisian Polres Sukabumi yang enggan menyebutkan namanya.

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI