SUKABUMIUPDATE.com - Setelah empat kali mengalami penundaan, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan bagi terdakwa pelaku pembunuhan karyawan PT Nina Venus Parungkuda, kembali digelar di Pengadilan Negeri Cibadak, Selasa (24/1). Kali ini jaksa penuntut umum (JPU) sudah menyiapkan berkas tuntutan yang sempat empat kali tertunda.
Heti Sulastri (19), seorang karyawan perusahaan rambut palsu itu, ditemukan tewas di kamarnya sendiri di Kampung Leuwikeked RT 27/05, Desa Berkah, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, pada hari Sabtu (29/5/2016) silam.
Pelaku adalah pacar korban yang berinisial SP (20) yang sempat mendatangi rumah duka dan melayat korban setelah ditemukan tewas dengan bekas cekikan di leher. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah orang tuanya di Desa Gunungendut, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, beberapa hari setelah pembunuhan.
BACA JUGA:
Berkas Tuntutan Belum Siap, Sidang Pembunuhan Buruh PT Nina Parungkuda Empat Kali Ditunda
Sidang Perdana Pembunuh Karyawan PT Nina Venus Parungkuda Digelar
Ditangkap, Pelaku Pembunuhan Guru Ngaji di Ciemas Kabupaten Sukabumi
Di hadapan sidang, tim JPU dipimpin Aji Sukartaji menegaskan, terdakwa dituntut dengan pasal 339, 338 KUHP dan 365 KUHP ayat 2 ke 1 serta ayat 3, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Usai mendengar tuntutan ini, SP sang pelaku langsung tertunduk lesu. Didin Samsudin (52) ayah pelaku, mengaku keberatan walaupun hanya bisa pasrah. “Anak kami menyesali perbuatannya. Semoga ia diberi kekuatan dan ketabahan,†ungkap Samsudin, kepada sukabumiupdate.com, usai sidang.
Keluarga juga berharap, tim penasehat hukum bisa memberikan pembelaan untuk meringanan hukuman bagi SP.