SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kota Sukabumi, menggelar operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Target razia ini adalah angkutan umum dalam kota.
Sebanyak 89 orang, semuanya laki-laki, terpaksa mematikan rokok yang sedang dihisap di dalam angkot, setelah terjaring razia tersebut. “Razia dilakukan di dua lokasi berbeda, Jalan RA Kosasih depan Hypermart Giant, terjaring 61 orang dan Jalan Otista sebanyak 28 orang,†ungkap Kepala Seksi, Penegak Perda, Satpol PP Kota Sukabumi, Ajat Sudrajat, kepada sukabumiupdate.com. Kamis (26/1).
BACA JUGA:
Tatkala Nyawa Dihargai Sebatang Rokok, Warga Karang Tengah Kabupaten Sukabumi Tetap Ikhlas
Isap Rokok Hanoman, Empat Remaja Palabuhanratu Semaput
Kadisdikbud Kota Sukabumi Dukung Larangan Guru Merokok
Beruntung kali ini Satpol PP hanya memberi peringatan dengan mematikan paksa rokok yang sedang dihisap. “Ini baru langkah awal, rencananya kami akan memggelar penerapan sidang di tempat, bagi mereka yang melanggar kawasan tanpa rokok (KTR), tindak pidana ringan (tipiring),†lanjutnya.
Angkutan umum menjadi salah satu kawasan tanpa rokok yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Sukabumi bersama sejumlah ruang dan wilayah lainnya. Seperti perkantoran, rumah sakit, lembaga pendidikan, dan lainnya.
“Kami akan menelusuri kantor kantor jajaran Pemerintah Kota Sukabumi, tunggu saja. Di sini kita tak hanya melarang tapi juga mengecek ketersediaan smooking area, idealnya di belakang kantor bukan di depan," katanya.