Sukabumi Update

Polres Sukabumi Gulung Sindikat Narkotika dan Ganja di Kecamatan Cicantayan

SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Anti Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi berhasil menggagalkan peredaran ganja siap edar seberat tiga kilogram di Kampung Cikukulu Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Empat tersangka diamankan dari sejumlah lokasi di Kecamatan Cicantayan, Cisaat dan Kadudampit Kabupaten Sukabumi.

Pengungkapan berawal dari tersangka Muhamad Ridwan (41) yang  tertangkap tangan memiliki daun ganja kering yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok merek Magnum Filter, Rabu (1/2), Kemudian berturut-turut menangkap tiga pelaku lainnya,  Andri Sumarna (67), Asep Hermawan (43) dan Cepi Ramdani (25).

BACA JUGA:

Simpan Ganja di Bak Sampah, Pemuda Cicurug Menginap di Sel

Nongkrong Bawa Sabu dan Ganja, Dua Pemuda Cikembar Diciduk Polisi

Polisi Sita Puluhan Ribu Obat Sejenis Tramadol

Barang bukti paling banyak ditemukan di rumah Asep Hermawan, dengan total berat kotor tiga kilogram daun ganja kering yang dikemas dari tiga paket besar dan belasan paket kecil.

"Ada juga timbangan dan sejumlah handphone dan uang 200 ribu rupiah milik para pelaku diamankan sebagai barag bukti. Pelaku dan barag bukti dibawa ke Polres Sukabumi untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kepala Bidang (Kabid)Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus, dalam rilis yang dikirim ke sejumlah jurnalis termasuk sukabumiupdate.com, Kamis (2/2).

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI