Sukabumi Update

Nge-Ganja, Bimbim Dibekuk Satnarkoba Polres Sukabumi Kota

SUKABUMIUPDATE.com – Satuan Anti Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Sat Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota meringkus Bimbim yang kedapatan menyimpan daun ganja. Bimbin ditangkap di Jalan Raya Titisan, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.

Dari tangan Bimbin yang merupakan nama alias dari NTD, diamankan daun ganja sebesar kurang lebih 25 gram yang disimpan sembilan paket kecil. Bimbim adalah pemuda 27 tahun yang berprofesi sebagai karyawan swasta, di Kampung Kekenceng RT 03/01, Desa Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA:

Polres Sukabumi Gulung Sindikat Narkotika dan Ganja di Kecamatan Cicantayan

Melawan Pakai Golok, Pengedar Ganja Diringkus BNN Kabupaten Sukabumi

Nongkrong Bawa Sabu dan Ganja, Dua Pemuda Cikembar Diciduk Polisi

“Ditangkap hari Kamis (2/2) kemarin, oleh Tim Anti Narkoba yang sudah membuntuti sejak beberapa pekan silam. Dia pemain dan penyuplai untuk kalangan pekerja, di kawasan itu banyak pabrik,” jelas Kepala Sat Narkoba, AKP Yadi Kusyadi kepada sukabumiupdate.com, Jumat (3/2).

Selain daun ganja, polisi juga mengamankan handphone milik Bimbim yang, merk ASUS warna hitam. Bimbin bakal dijerat pasal 111 (1) dan 114 (1), UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI