SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi akan memanggil dua perusahaan calon pemenang tender pembangunan pasar pelita. Kedua perusahaan itu yakni Perseroan Terbatas Panglima Capitol Itqoni (PT PCI) dan PT Fortunindo Artha Perkasa (FAP).
Sekretaris Daerah (Sekda), Hanafie Zein kepada sukabumiupdate.com Senin (6/2) menerangkan, sebelum menetapkan calon mitra kerja, kedua perusahaan itu akan berhubungan terlebih dahulu dengan pengelola barang untuk pemeriksaan dokumen. “Setelah itu hasilnya nanti diserahkan kembali ke panitia lelang sebagai bahan pertimbangan,†jelas Hanafie.
Hanafi Zein mengatakan, ada beberapa tahapan dalam  penetapan pemenang. Kemudian, setelah ditetapkan pemenang, calon mitra menempuh proses administrasi. Jika proses administrasi selesai calon mitra akan ditetapkan oleh Wali Kota Sukabumi.
BACA JUGA:
Giliran PKL Pasar Pelita Kota Sukabumi Laporkan PT AKA ke Polisi
Temui BPN, GP4 Ingatkan Pemkot Sukabumi Soal Tanah Sengketa di Pasar Pelita
Lawan Perempuan Berpisau, Karyawati BRI Pasar Pelita Kota Sukabumi Terluka
"Tetapi untuk mempercepat proses pembangunan pasar pelita ini, ada kemungkinan memangkas prosesnya. Dan kami berharap proses itu berjalan dengan baik hingga penetapan calon mitra kerja selesai," katanya.
Bos pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkot Sukabumi ini menambahkan, pemanggilan dua calon pemenang mitra kerja tersebut, lantaran kedua perusahaan itu  baru menyampaikan drap. “Sedangkan ada beberapa hal yang krusial dalam pembangunan nanti. Perlu adanya penyampaian masalah yang krusial saat ini, yaitu pertama, uang muka yang disetorkan pedagang. Kedua, masalah pertanahan yang diklaim milik Kakay," tuturnya.
Permasalahan tersebut perlu disampaikan agar kedua calon pemenang tender ini dapat mengonsep bagaimana cara penyelesaiannya dan penangananya. “Kita ingin tahu solusi yang hendak mereka tawarkan kepada Pemkot Sukabumi. Artinya perlu negosiasi, khususnya dalam menangani persoalan yang kini terjadi," jelasnya.