Sukabumi Update

Hati Heti, Gadis Sukabumi Dibunuh Rasa Nyaman

SUKABUMIUPDATE.com - Tulisan ini dibuat pertama kali pada Selasa, 31 Mei 2016, atau tiga hari setelah seorang gadis cantik warga Kampung Leuwikeked RT 27/05, Desa Berekah, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, ditemukan tewas di kamar tidur rumahnya, Sabtu (29/5/2016) silam.

sukabumiupdate.com lahir 1 Agustus 2016. Penulis tertarik mengunjungi kampung asri di sebuah lembah tersebut, hanya karena tertarik dengan kasus-kasus kekerasan dan pembunuhan terhadap perempuan. Terlebih kasus pembunuhan terjadi di sebuah kampung yang asri, damai, dan dihuni warga yang senantiasa ramah kepada siapa pun.

Alir sungai membelah kampung Leuwikeked yang sejuk nan asri. Semilir angin dingin menyapa dan membelai sejuk siapa pun yang berkunjung sore itu, bak sapaan ramah warga kampung yang someah. Damai, pun menenteramkan. Di kampung itulah, korban pembunuhan, Heti Sulastri (19), tumbuh hingga menjadi gadis remaja yang cantik.

Hasil penyidikan pihak polisi menyimpulkan, pembunuhan dilakukan pacar korban bernama Sifaul Hikmah alias Faul (25). Sidang perdana kasus pembunuhan Heti, yang saat itu tercatat sebagai karyawan PT Nina Venus I Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, digelar pada Senin (21/11/2016) silam, pukul 13.00 WIB, di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, dengan agenda mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang sempat ditunda sebanyak empat kali karena berkas dakwaan belum lengkap, dan kembali digelar pada Selasa (24/1) lalu. Pada sidang tersebut, JPU dipimpin Aji Sukartaji menegaskan, Faul yang warga Desa Gunungendut, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, dijerat pasal 339, 338 KUHP dan 365 KUHP ayat 2 ke 1 serta ayat 3, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Pengacara pelaku, Ardy Antoni, SH., berkeyakinan jika kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti disangkakan JPU. "Terdakwa hanya terbukti melanggar Pasal 338 KUHPidana dengan unsur-unsur, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Hal ini karena unsur dengan rencana terlebih dahulu, tidak terpenuhi dan terbukti," jelas Ardy kepada sukabumiupdate.com usai sidang.

Setelah pihak keluarga menunggu hampir satu tahun lamanya, Selasa (28/2) lalu, sidang dengan agenda pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Deni Indrayana, membacakan vonis 14  tahun kurungan kepada Sifaul Hikmah. 

BACA JUGA:

Divonis 14 Tahun Penjara, Pembunuh Karyawati PT Nina Venus Parungkuda Kabupaten Sukabumi

Sidang Perdana Pembunuh Karyawan PT Nina Venus Parungkuda Digelar

Kembali ke Heti Sulastri, ia memiliki dua kakak, Dian Suherman (23) dan Ifan Sagita (21), serta adik laki-laki Dendi Maulana (17). Heti yang lahir 19 tahun lalu itu --saat tewas usianya 19, merupakan anak perempuan semata wayang dari pasangan Suparta (50) dan Saroh Maesaroh (45).

Diceritakan ketiga kakak laki-lakinya, sekalipun Heti bukan seorang pemalu ketika bersosialisasi dengan kakak dan warga lainnya, namun ia cenderung introvert. “Kalau meminta sesuatu dari kakak-kakaknya, Heti selalu menyampaikan keinginannya melalui kedua orangtuanya,” ujar Irfan (Selasa, 31/5/2016).

Ditambahkan Ifan, tidak ada masalah apapun di antara Heti dengan ketiga saudara kandungnya. Keempatnya hanya dibatasi oleh perbedaan jenis kelamin dan gender, keempatnya hanya merasa memiliki dunia berbeda, dunia laki-laki, dan perempuan.

Sebuah kultur sosial yang sudah beribu tahun dikonstruksi demikian, urusan laki-laki ya laki-laki, perempuan ya perempuan. Sehinga kedekatan Dian, Ifan, dan Dendi, tidak sedekat hubungan di antara ketiganya dengan Heti.

Suparta dan istri serta keempat anaknya hidup bahagia walaupun dalam kesederhanan, layaknya keluarga petani lainnya di Kampung Leuwikeked. Sebuah kampung dengan infrastruktur jalan relatif baik. Kampung asri, damai, warganya ramah dan senantiasa menyapa hangat siapa pun yang berkunjung.

Melihat dan mendengar kehidupan Heti dan keluarga, serta damainya warga Kampung Leuwikeked yang bahkan sebelum peristiwa tewasnya Heti terjadi, diganjar penghargaan dari kepolisian sebagai kampung dengan Kategori Kamtibmas Terbaik.

Namun, sepertinya zero tindak kriminalitas membuat mereka lengah dan “tertidur pulas”, hingga kemudian kasus tewasnya Heti membangunkan kesadaran semua warga. 

Sampai di sini, penulis berpikir bahwa yang membunuh Heti, sejatinya adalah “rasa nyaman” itu sendiri. 

Melalui tulisan ini, penulis hanya ingin mengingatkan kita semua. Saya dan Anda semua, bahwa jika saya atau Anda merasa nyaman, merasa baik-baik saja, tidak ada masalah apapun, sejatinya justru kita “sedang bermasalah.”

Karena rasa nyaman itulah yang pada akhirnya membuat hati Heti dan siapa pun menjadi lengah dan lalai.

 

FERY HERYADI

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI