Sukabumi Update

Tim UPP Kota Sukabumi Tangani 8 Kasus

SUKABUMIUPDATE.com –  Sejak Tim Unit Pemberantasan Pungutan Liar (TUPP) Kota Sukabumi terbentuk Desember 2016 lalu, sudah menangani delapan kasus.  Kepada para pelaku Pungli belum ada tindakan hukum karena minimnya barang bukti, dan hanya diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan serupa.

Kelompok Kerja TUPP Kota Sukabumi, AKP M Devi Farsawan Sabtu (11/3) menerangkan, dari delapan kasus itu, dua diantaranya bersentuhan dengan aparatur pemerintahan di lingkunghan Kota Sukabumi, yakni oknum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang melakukan pungli kepada para pedagang dan oknum pegawai KEcamatan Lembursitu  terkait  pungli KTP.

“Oknum pegawai di dua institusi pemerintahan di lingkungan Pemkot Sukabumi tertangkap tangan Tim Unit Pemberantasan Pungli setempat. Hanya saja kepada mereka belum ada upaya represif berupa penindakan karena minimnya barang bukt,” jelas Devi.

Selain dua kasus dugaan keterlibatan oknum pegawai di institusi pemerintahan, lanjut Devi, kasus lainnya aksi pungli seperti di pasar dan terminal. "Aksi pungli di pasar dan terminal itu pelakunya masyarakat umum. Hanya saja karena memang barang bukti masih minim, kita arahnya pada proses pembinaan. Sampai sekarang jumlah penindakannya sekitar delapan kasus," terang Devi. 

BACA JUGA:
Tim Unit Saber Pungli Kota Sukabumi Dikukuhkan

Pungli KTP, PNS Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi Ditangkap

Tertangkap Pungli, Pegawai Honorer UPTD Pendidikan Kecamatan Cicantayan Diciduk

Berbagai bentuk penindakan kepada oknum pelaku pungli, jelas Devi, tujuannya untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. TUPP akan terus bekerja menindak berbagai dugaan pungli. "Dengan atau tanpa dukungan anggaran dari pemerintah, kita (Unit Pemberantasan Pungli) akan terus bekerja," tegasnya.

Wakil Ketua Pelaksana Unit Pemberantasan Pungli Kota Sukabumi, Rudi Juhayat, mengatakan dibentuknya Unit Pemberantasan Pungli setidaknya bisa memberikan terapi kejut kepada siapapun yang berupaya melakukan aksi dugaan pungli. Bagi kepala Inspektorat Kota Sukabumi itu, penindakan terhadap para pelaku pungli bisa menjadi wahana pembenahan mental dan moral. " Ini yang dinamakan revolusi mental itu," tutur mantan Kepala Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dan Ekonomi Kreatif itu.

Koordinasi dan komunikasi penindakan terus dilakukan di internal Unit Pemberantasan Pungli yang terdiri dari berbagai elemen tersebut. Bahkan Rudi melihat saat ini sudah mulai terbentuk kehati-hatian dalam pelayanan publik maupun sistem manajemen pemerintahan.

"Pesan moral adanya saber pungli itu kan kalau kita melakukan tindakan-tindakan pelayanan publik di luar aturan, berarti melawan perbuatan hukum. Mereka harus berhadapan dengan saber pungli," tandasnya.

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI