Sukabumi Update

Kades Boyongsari Kabupaten Sukabumi Bebaskan Urdes

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Desa Boyongsari, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, Deden Suhendar tak pungut lagi biaya Urunan Desa (Urdes) ke masyarakat. Hal tersebut dilakukan setelah mendapat persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"Penghapusan ini bukan tanpa sebab, melainkan hasil kunjungan kerja yang dilakukan bersama Kepala Desa se-Kabupaten Sukabumi di Desa Pongop, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Dan juga untuk mengurangi beban masyarakat. Ini bagian dari realisasi hasil dari kunker di sana," ujarnya.

BACA JUGA:

Tahun ini, Ada 71 Pilkades Serentak di Kabupaten Sukabumi

Di Desa Karang Tengah Kabupaten Sukabumi Pemenangnya Nomor Urut Tiga

Perangkat Desa se-Kecamatan Cikembar Kembali Sekolah

Menurutnya penghilangan biaya Urdes yang dilakukan tidak berpengaruh kepada kinerja perangkatnya. Mengingat pemerintah desa untuk saat ini telah memiliki penghasilan tetap (Siltap) ."Karena kita memiliki penghasilan dari pemerintah sehingga tidak perlu lagi ada Urdes,” jelasnya.

Selain penghilangan Urdes, Deden juga mengatakan, tidak memungut biaya pelayanan bagi masyarakat. Sehingga dengan adanya penghilangan biaya tersebut dapat meringankan beban masyarakat desa dalam melakukan administrasi. "Kami berharap beban masyarakat sedikit ringan," harapnya.

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI