SUKABUMIUPDATE.com - Pengadilan di Belgia menjatuhkan hukuman penjara 15 bulan kepada 8 putri Uni Emirat Arab atau UEA atas tuduhan perdagangan manusia dan mengeksploitasi pelayannya. Putri Sheika al-Nahyan bersama 7 anak perempuanny juga dihukum membayar denda masing-masing 165.000 euro atau setara Rp 2,4 miliar.
Seperti yang dilansir Middle East Monitor pada (25/6), para terdakwa tidak hadir di pengadilan pada hari Jumat pekan lalu. Namun seorang pengacaranya, Stephen Monod, mengatakan beberapa korban membesar-besarkan tingkat perlakuan yang mereka terima dan perusahaan yang mengatur kontrak kerja untuk para pelayan bertanggung jawab secara hokum
Meskipun demikian, Monod mengaku puas sistem peradilan Belgia telah menilai secara tepat kasus ini yang selama hampir 10 tahun banyak menimbulkan kesalahpahaman.
Monod tidak dapat memastikan bahwa kliennya akan membayar denda dengan mengatakan bahwa mereka belum memutuskan apakah akan mengajukan banding.
Kasus perdagangan manusia yang melilit 8 putri UEA berawali pada tahun 2008, ketika 8 anggota keluarga Al-Nahyan yang berkuasa di Abu Dhabi menyewa sebuah lantai selama beberapa bulan di Conrad Hotel di Brussels. Mereka memperlakukan 23 pelayannya dengan tidak hormat.
Seorang pelayan berhasil melarikan diri dari hotel dan pergi ke polisi dan menceritakan tentang penganiayaan tersebut.
Seorang saksi mengatakan bahwa para pelayan dari berbagai negara Afrika dipaksa untuk bersiaga selama 24 jam sehari, tujuh hari seminggu, untuk memenuhi semua tuntutan para putri.
Kebanyakan pelayan wanita dipaksa makan sisa makanan dan tidur hanya beberapa jam di lantai di luar kamar tidur para putri.Â
Beberapa pelayan tidak memiliki izin tinggal atau kerja dan dibayar sangat sedikit, sementara yang lain tidak menerima pembayaran apapun.
Pengakuan pelayan itu sesuai dengan hasil investigasi polisi Belgia. Sehingga 8 putri UEA itu dituduh mencederai undang-undang tenaga kerja dan perdagangan manusia. "
Sumber: Tempo