SUKABUMIUPDATE.com -Â G R alias Sabo (20 tahun) dan kekasihnya A R alias Mira diringkus Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, mereka ditangkap atas dugaan menjadi pengedar obat-obat terlarang jenis Thramadol yang akhir-akhir ini banyak disalahgunakan dikalangan pelajar, dan anak muda Kota Sukabumi.
Informasi dihimpun, keduanya ditangkap saat berada di koskosanya di Gang Ajid II, Jalan Syamsudin SH, RT 03/RW 06, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi kemarin malam (Rabu, 28/09/2017).
BACA JUGA:Â Sat Narkoba Polres Sukabumi Ciduk Pengedar Shabu-shabu
Menurut Kepala satuan (Kasat) Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP. Maulana, penangkapan sepasang pengedar obat ini berawal dari informasi warga sekitar yang curiga sering melihat  didatangi orang tidak dikenal ke kosan pasangan kekasih ini.
"Warga curiga banyak orang asing yang mampir ke kosan pelaku, atas informasi tersebut akhirnya anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya kita lakukan penangkapan" kepada sukabumiupdate.com, Jumat (19/9/2017).
BACA JUGA:Â Miliki Shabu, Pemuda Asal Surade dan Cibitung Kabupaten Sukabumi Diciduk Polisi
Dalam penangkapan ini petugas berhasil mengamankan obat terlarang dengan merek Thramadol sebanyak 650 butir yang disembunyikan pelaku dalam sebuah tas kecil serta uang tunai yang diduga hasil penjualan obat tersebut sebesar Rp 1.072.000.
"Awalnya kedua pelaku yang memang tinggal bersama tanpa nikah ini sempat mengelak, namun setelah anggota melakukan penggeledahan akhirnya kami berhasil menemukan barang tersebut," ujar Maulana.
BACA JUGA:Â Nongkrong di SPBU, Dua Warga Asal Bogor Ditangkap Sat Narkoba Polres Sukabumi
Lebih jauh menjelaskan, saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif.
"Kami masih berusaha menelusuri dari, dan bagaimana kedua pelaku berhasil mendapatkan obat tersebut dalam jumlah besar, sebab Thramadol merupakan obat keras yang tidak diperjualbelikan secara bebas, dan atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009, tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tegasnya.