SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi hingga siang tadi baru menerima dua berkas pendaftaran dan verifikasi dari Partai Politik (parpol) dalam peserta pemilu 2019. Sampai saat ini, parpol yang sudah menyerahkan berkas yaitu Partai Perindo dan PDIP.
"Sekarang baru tahap penyerahan berkas saja, dan baru dua parpol saja yaitu Perindo dan PDIP. Ada satu parpol lainnya namun belum lengkap dan belum memenuhi persyaratan," kata Feri Gustaman, Divisi Hukum KPU Kabupaten Sukabumi kepada sukabumiupdate.com di Kantor KPU Kabupaten Sukabumi, Kecamatam Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Rabu (11/10/2017).
BACA JUGA:Â Perindo Kabupaten Sukabumi Serahkan Berkas ke KPU
Mengenai pendaftaran dan penyerahan berkas verifikasi peserta pemilu 2019, akan dilaksanakan pada 3 sampai 16 Oktober 2017. Setelah itu, akan ada proses verifikasi yang meliputi administrasi dan faktual.
"Penyerahan berkas sampai tanggal 16, hari terakhir sampai pukul 24.00 WIB Setelah menerima berkas, kita akan meneliti, memeriksa kecocokan berkas, yang
dilengkapi kartu tanda anggota (KTA) dan KTP. Setalah itu, kita akan memberikan tanda terima sudah melengkapi persyaratan keanggotaan," pungkas Feri.Â