Sukabumi Update

KPU Kota Sukabumi Gelar Rakor Panduan Teknis Pemeriksaan Kesehatan Balon Walikota

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, Jawa Barat menggelar rapat koordinasi (rakor) sekaligus penandatanganan perjanjian kerja sama terkait teknis pelaksanaan pemeriksaan kesehatan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi.

Penandatanganan kerjasama dilakukan KPU Kota Sukabumi bersama sejumlah instansi. Diantaranya Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) Jawa Barat.

BACA JUGA: Tingkatkan Pemahaman Anggota PPK, KPU Kabupaten Sukabumi Gelar Bimtek

"Ini merupakan amanat Undang-undang. Dimana, pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah harus melibatkan tiga lembaga tersebut. Untuk Standar biaya yang jelas, nantinya diatur oleh SK Walikota yang kini menjabat," ungkap Ketua KPU Kota Sukabuimi, Hamzah, dalam sambutanya sekaligus membuka rakoor, Senin (18/12/2017).

Dalam rapat tersebut, terdapat sejumlah masukan untuk KPU Kota Sukabumi. Misalnya dari BNN Provinsi Jawa Barat yang menyarankan agar pemeriksaan laboratorium dilakukan di tingkat Jawa Barat. Kemudian Himpsi, merekomendasikan agar pemeriksaan dilakukan dalam jangka waktu lima hari, dengan durasi yang tidak lebih dari 15 jam.

"Penetapan calon 12 Januari 2018 dengan jumlah maksimal lima pasangan calon, karena tidak ada calon dari perseorangan. Untuk jadwal pemeriksaan mulai pada tanggal 8-15 Januari 2018 dan tahapan pendaftaran calon tanggal 8-10 Januari 2018," tandas Hamzah kepada awak media.

BACA JUGA: KPU Kota Sukabumi Bimtek Anggota PPK dan PPS Jelang Pilkada 2018

Informasi yang dihimpun, panduan teknis pemeriksaan rohani dan jasmani bakal calon gubernur, wali kota dan bupati untuk satu pasangan calon, memakan waktu delapan jam.

Selama delapan jam itu, pemeriksaan melibatkan 16 keilmuan, 12 tenaga spesialis, disertai pemeriksaan wajib delapan item dan pemeriksaan laboratorium 10 item. IDI merekomendasikan supaya pengantar pasangan calon hanya diperbolehkan sebanyak dua orang.

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI