SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (UPTD Disdukcapil) Wilayah Cicurug, Sobari menjelaskan, pelayanan administrasi kependudukan di kantornya tidak pernah dikenakan biaya. Pembuatan dokumen kependudukan mulai dari KTP, Kartu Keluarga, maupun akta kelahiran, gratis.
"Perlu diketahui, semua pelayanan kami berikan secara gratis. Kecuali untuk pembuatan akta kelahiran bagi warga yang lahirnya 18 tahun ke atas. Itu baru dikenakan uang denda sebesar Rp 25.000," ujar Sobari ditemui sukabumiupdate.com di kantornya, Jumat (12/1/2018).
BACA JUGA:Â Masyarakat Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Pertanyakan Blangko E-KTP
Sobari beberapa kali menegaskan, pembuatan dokumen kependudukan gratis jika si pembuat mengurus dan datang sendiri ke kantor UPTD Disdukcapil.
"Silakan yang bersangkutan datang sendiri langsung ke loket-loket pelayanan kantor UPTD Disdukcapil Wilayah Cicurug, temui petugas kami yang ada di depan," kata Sobari.
BACA JUGA:Â Warga Cicurug Sukabumi Keluhkan Sulitnya Pembuatan e-KTP
Ia berpesan, warga tidak usah menggunakan jasa perantara. Hal tersebut menyebabkan pelayanan gratis pembuatan dokumen kependudukan tidak bisa diperoleh.
"Oleh karena itu, kami imbau masyarakat jangan sungkan mengurus keperluannya di UPTD Disdukcapil. Datang sendiri, biar tahu prosesnya," tutur Sobari.
BACA JUGA:Â Warga Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Pertanyakan Blangko e-KTP, UPTD: Ini Bukan Salah Kami
Lebih lanjut Sobari menjelaskan, keterlambatan pencetakan KTP yang dikeluhkan warga, disebabkan beberapa faktor. Diantaranya, nama pembuat KTP belum muncul dalam sistem informasi kependudukan dari pemerintah pusat, perekaman ganda, atau pengiriman data ke pusat mengalami kendala gangguan jaringan internet.
"Sehingga ketika dibuka oleh petugas, data tersebut tidak muncul," tuturnya.
"Sampai saat ini stok blangko KTP, KK maupun Akte kelahiran selalu siap bahkan cukup," jelas Sobari.