Sukabumi Update

Siap-siap ! KPU Kota Sukabumi Buka Lowongan Agen Sosialisasi

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi, Jawa Barat, akan merekrut sebanyak 14 agen sosialisasi untuk kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018.

Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Sukabumi, Sri Utami mengatakan, sesuai ketentuan, KPU akan merekrut dua orang agen sosialisasi di setiap kecamatan.

"Agen ini nantinya akan bertugas membantu mensosialisasikan tahapan dan pelaksanaan Pilkada serentak sehingga pada akhirnya bisa meningkatkan partisipasi pemilih. Pendaftarannya kami buka mulai 16 hingga 18 Januari 2018," kata Sri Utami, kepada sukabumiupdate.com, Minggu (14/1/2017).

BACA JUGA: KPU Kota Sukabumi Sosialisasikan Pembentukan PPS dan PPK

Sri berharap,  tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada serentak bisa mencapai 80 persen. Meningkat dari tingkat partisipasi pada pemilu sebelumnya, yakni 76 persen.  

"Tujuannya meningkatkan partisipasi elektoral pemilih," imbuhnya.

Tugas agen sosialisasi adalah menyampaikan materi signifikasi atau pentingnya partisipasi elektoral pemilih pada Pilgub Jabar dan Pilwalkot Sukabumi, menyampaikan materi pemutahiran data pemilih, menyampaikan materi hari H dan teknis pemungutan suara, dan menyampaikan sosialisasi dan profil peserta Pilgub Jabar dan Pilwalkot Sukabumi.

BACA JUGA: Mengenal Balkot Si Maskot KPU Kota Sukabumi

"Agen juga nantinya akan menyampaikan materi bahaya atau negatif kabar bohong dan isu SARA dalam pilkada, serta menyampaikan materi bahaya perilaku golput dan money politics dalam pilkada," jelas Sri.

Syarat menjadi agen sosialisasi pilkada serentak, tambah Sri, tidak boleh tercatat sebagai anggota partai politik atau mencalonkan diri sebagai calon legislatif sekurang-kurang dalam kurun lima tahun terakhir.

"Kesiapan itu harus dinyatakan dalam surat pernyataan tidak terlibat dalam partai politik dan tidak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam kurun waktu sekurang-kurangnya lima tahun terakhir," katanya.

BACA JUGA: KPU Kota Sukabumi Buka Pendaftaran dan Verifikasi Partai

Ditambahkan Sri, bagi warga Kota Sukabumi yang berminat menjadi agen sosialisasi. Untuk persyaratan, calon agen sosialisasi bisa melihat di media sosial maupun website resmi KPU Kota Sukabumi atau bisa datang langsung ke kantor KPU Kota Sukabumi.

"Bagi agen sosialisasi yang terpilih, mereka akan bertugas selama lima bulan, mulai Februari hingga Juni 2018. Honorariumnya sebesar Rp 600 ribu per bulan," tandasnya.

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI