SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi membuka tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait pemenuhan persyaratan empat Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi.
Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Sukabumi, Agung Dugaswara mengatakan, penerimaan tanggapan bisa dimanfaatkan masyarakat untuk ikut mengawasi setiap proses Pilkada Kota Sukabumi. Masyarakat yang mengetahui adanya persyaratan bakal calon yang tidak sesuai, bisa memberikan tanggapan dan melaporkanya ke KPU.
BACA JUGA:Â Wajib Disimak ! Jadwal Pendaftaran Empat Paslon ke KPU Kota Sukabumi
"Kami sudah membuka tanggapan dan masukan sejak Rabu 10 Januari, sampai dengan 16 Januari 2018," ujar Agung, Minggu (14/1/2018).
Tanggapan dan masukan masyarakat dibuat secara tertulis serta dilengkapi dengan identitas yang jelas dengan menyertakan fotokopi KTP.
BACA JUGA:Â Inilah Peta Dukungan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi
"Caranya, tanggapan diantar langsung ke kantor KPU Kota Sukabumi, Jalan Otista No 175, dengan memasukannya kedalam kotak masukan dan tanggapan masyarakat. Kedua dapat melalui Email KPU : kpu.kotasukabumi@gmail.com," tandasnya.
Masukan dan tanggapan dari masyarakat juga akan dibuka kembali setelah para bakal calon memenuhi syarat yang belum lengkap saat pendaftaran. "Sejauh ini kami belum menerima tanggapan dari masyarakat," pungkasnya.