SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemiliham Umum (KPU) Kota Sukabumi memastikan, seluruh pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota belum memenuhi persyaratan administrasi. Para pasangan bakal calon diminta segera memenuhi persyaratan tersebut paling tidak Sabtu (20/1/2018) mendatang.
"Kelengkapan administrasi semua pasangan bakal calon belum memenuhi syarat. Mulai data tim kampanye, visi misi, dan surat formulir yang berhubungan dengan lembaga lain," ujar Hamzah di kantornya, Rabu (17/1/2018).
BACA JUGA:Â Pasangan Bacalon Pilkada Kota Sukabumi Tak Penuhi Persyaratan, Laporkan ke KPU !
Bagi yang belum melengkapi syarat administrasi, kata Hamzah, diharapkan segera dipenuhi pada 20 Januari. Meski begitu batas waktu pemenuhan persyaratan administrasi masih bisa bertambah.
"Apabila masih belum lengkap, maka limit sampai 27 Januari. Nanti pada 12 Februari baru ditentukan memenuhi syarat atau tidak ikut kontestasi Pilkada 2018," pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, KPU Kota Sukabumi menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan para bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi. Sebelumnya, pemeriksaan dilakukan di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. Hasil pemeriksaan diserahkan langsung kepada para pasangan bakal calon.
BACA JUGA:Â Siap-siap ! KPU Kota Sukabumi Buka Lowongan Agen Sosialisasi
Ketua KPU Kota Sukabumi, Hamzah mengatakan, dari hasil yang diterima KPU dari RSHS, semua bakal pasangan calon lolos tes pemeriksaan kesehatan.
"Hasil pemeriksaan kesehatan yang sudah ditetapkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) semua pasangan bakal calon memenuhi syarat untuk mencalonkan diri di Pilkada 2018," ujar Hamzah kepada awak media.