Sukabumi Update

Nakal Ih, APS Bakal Paslon Pilkada Kota Sukabumi Dipasang di Masjid

SUKABUMIUPDATE.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sukabumi, mendapat laporan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) bakal pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi di sebuah masjid di Kecamatan Citamiang.

Ketua Panwaslu Kota Sukabumi, Muhammad Aminuddin menegaskan terdapat sejumlah aturan tentang pemasangan APS dan Alat Peraga Kampanye (APK). Tempat dan lokasi pemasangan termasuk di dalam aturan tersebut. Diantaranya APS dan APK dilarang dipasang di tempat ibadah.

BACA JUGA: Tegas ! Kampanye di Pilkada Kota Sukabumi Dilarang Pakai Tempat Ibadah

Untuk APS yang dipasang di masjid tersebut sudah dicabut. Tindakan ini dilakukan Panwaslu bersama Panwascam Citamiang.

"Panwascam Citamiang serta Panwaslu Kota Sukabumi langsung menyelesaikannya agar segera mencabut kembali APS tersebut," ujar Aminuddin kepada sukabumiupdate.com.

Aminuddin mengimbau kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) agar aktif melaporkan apabila ada masjid dan mushola yang dipasangi APS atau APK Pilkada dan Pileg 2019.

BACA JUGA: Amankan Pilkada, Polres Sukabumi Kota Terjunkan 680 Personil

Sejauh ini Panwaslu Kota Sukabumi baru mengantongi dua laporan, pertama pemasangan APS di dalam masjid kemudian dua orang ASN yang kedapatan memakai atribut bakal calon.

"Sejauh ini baru mendapat dua laporan itu," tandasnya.

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI