SUKABUMIUPDATE.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sukabumi kembali menyurati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pol PP terkait dengan maraknya pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pasangan bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi.
Ketua Panwaslu Kota Sukabumi Muhammad Aminuddin mengatakan, surat tersebut sebagai bentuk himbauan agar dinas terkait segera menindak APS yang tidak sesuai Perda.
BACA JUGA:Â Nakal Ih, APS Bakal Paslon Pilkada Kota Sukabumi Dipasang di Masjid
"Kita sudah bersurat bahkan dua kali sebab ranah penegakannya masih di Pemerintah Kota Sukabumi. Pasalnya, saat ini belum memasuki masa kampanye. "ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (3/2/2018).
Menurut Aminuddin Sat Pol PP sudah menyambangi Panwaslu terkait hal itu dan telah bergerak. Hanya saja keterbatasan personil sehingga perlu waktu untuk membersihkan seluruhnya APS.
"Mereka berjanji sebelum proses penetapan akan segera dibereskan. Namun jika sampai 12 Februari belum, maka kita bersama-sama membereskannya. Terakhir sebelum kampanye dimulai," tegasnya.
BACA JUGA:Â Tegas ! Kampanye di Pilkada Kota Sukabumi Dilarang Pakai Tempat Ibadah
Aminudin juga mengimbau kepada parpol agar secara sadar segera membersihkan APS khususnya yang tidak sesuai dengan Perda.
"Kita pun memberikan himbauan kepada parpol dan relawanya terkait alat peraga sosialisasi yang melanggar Perda," ungkapnya.