SUKABUMIUPDATE.com - Partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi di Kota Sukabumi atau memenuhi syarat (MA) belum dapat dipastikan menjadi peserta pemilu 2019.
Lantaran keputusan terakhir ada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
BACA JUGA:Â KPU Kota Sukabumi Baru Mencatat Tiga Parpol Lolos Memenuhi Syarat
Ketua KPU Kota Sukabumi, Hamzah mengatakan, pada dasarnya seluruh partai dinyatakan memenuhi syarat setelah verifikasi awal, pasca rekomendasi bawaslu dan pasca putusan MK yaitu sebanyak 15 parpol. Baik 11 partai lama maupun empat partai baru.
"Meskipun lolos di daerah, tapi KPU RI yang memutuskan partai mana saja yang lolos menjadi peserta Pemilu 2019," ujar Hamzah seusai rapat pleno terbuka rekapitulasi penelitian administrasi, dan verifikasi kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili kantor, dan keanggotaan parpol peserta Pemilu 2019 di salah satu hotel di Kota Sukabumi, Kamis (8/2/2018).
BACA JUGA:Â KPU Kota Sukabumi Verifikasi Faktual Parpol
Menurut Hamzah, proses verifikasi terdapat tiga tahapan, sehingga bisa saja nanti tidak menjadi peserta pemilu 2019.
"Lolos di Kota Sukabumi, masih ada di provinsi, setelah itu akhirnya diputuskan di pusat," tuturnya.
Bahkan kata Hamzah, bisa saja terjadi kebalikannya. Meskipun di Kota Sukabumi tidak mendaftar lalu di wilayah lain daftar kemudian di KPU RI lolos. Maka parpol tersebut dapat mengikuti peserta pemilu.
BACA JUGA:Â Maksimalkan Peran Agen Sosialisasi, KPU Kota Sukabumi Optimis Raih Target
"Minimal keterwakilan di daerah 50 persen kepengurusan tersebaran wilayah kota, kabupaten di seluruh Indonesia," jelasnya.
Oleh karena itu, saat ini seluruh partai politik masih menunggu keputusan Nasional (KPU RI) sekitar 15 Februari nanti. "Intinya Nasib Daerah tergantung di KPU RI," pungkasnya.