SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menggelar pleno terbuka rekapitulasi hasil penelitian administrasi dan verifikasi sebanyak 15 partai politik (Parpol) Calon peserta Pemilu pada Tahun 2019Â di Gedung BK3D Kecamatan Cibadak, Kamis (8//2/2018).
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Dede Haryadi menuturkan, acara pleno tersebut diikuti seluruh anggota KPU Kabupaten Sukabumi dan Liaison Officer (LO) Parpol.
BACA JUGA:Â Empat Partai Jalani Verifikasi Faktual Terakhir KPU Kabupaten Sukabumi
“Yang ikut tahapan normal verifikasi ada dua partai, diantaranya Partai Perindo dan Bekarya. Awalnya Partai Garuda juga ikut tahapan normal, namun ada perbaikan sehingga tahapan verifikasinya dilakukan bersamaan dengan 12 partai lama,†terangnya kepada sukabumiupdate.com
Verifikasi faktual partai lama, kata Dede, terdiri dari verifikasi kepengerusan, penelitian domisili kantor, keterwakilan perempuan dan keanggotaan partai sesuai dengan PKPU NO 5 dan 6 tentang perubahan jadwal tahapan. "Semua hasil verifikasi sudah lengkap dan tadi kita rekap hasilnya," jelasnya.
BACA JUGA:Â KPU Kabupaten Sukabumi Koordinasikan Rencana Verifikasi Faktual Partai Politik
Menurutnya, sesuai dengan PKPU Nomor 5 dan 6 tentang perubahan jadwal tahapan pemilihan legislatif (Pileg) sehingga Partai Garuda ditarik dari perbaikan menjadi verifikasi faktual dengan partai lama pada 30 Januari hingga 1 Februari 2018.
"Sesuai putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 53 bahwa partai lama harus ikut verifikasi factual. Dan kita plenokan hari ini sesuai jadwal untuk merekap 15 partai. Apakah sudah memenuhi sarat untuk ikut dalam Pileg 2019 nanti. Alhamdulillah semuanya sudah memenuhi sarat," pungkasnya.