SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi akan mengumumkan penetapan empat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi Senin (12/2/2018) besok. Pengumuman akan dilakukan di Kantor KPU Kota Sukabumi.
Ketua KPU Kota Sukabumi, Hamzah mengatakan pihaknya tidak mewajibkan paslon untuk membawa massa.
BACA JUGA:Â KPU Kota Sukabumi Tawarkan Sejumlah Opsi Penataan Dapil
"Cukup paslon, ketua atau pimpinan Partai Politik (Parpol) pendukung, dan LO," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Minggu (11/2/2018).
Sementara untuk pengundian nomor urut, tambah Hamzah, akan digelar di Gedung Djuang 45 pada keesokan harinya Selasa (13/2/2018). "Waktu pengundian akan dilaksanakan antara pukul 08.00 WIB atau pukul 14.00 WIB," tandasnya.
BACA JUGA:Â Parpol Peserta Pemilu Dukung Hasil Uji Publik KPU Kabupaten Sukabumi
Rencananya Paslon yang akan ditetapkan KPU sesuai dengan tahapan dan verifikasi faktual yakni, Pasangan Ijabah (Jona Arizona-Hanafie Zain), Mulia (Mulyono-Ima Slamet), Faham (Achmad Fahmi-Andri Hamami) dan terakhir Dermawan (Dedi R Wijaya-Hikmat Nuristawan).