SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja memperkirakan perkara pelanggaran administrasi Pilkada 2018 akan muncul setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan calon kepala daerah yang akan bertarung pada Pilkada 2018. Dia mengatakan masih banyak komisioner Bawaslu daerah yang belum mengetahui tata cara persidangan untuk menangani pelanggaran administrasi Pilkada 2018.
"Beberapa megang palu sidang pun banyak yang baru pertama kali seumur hidup," kata Rahmat di D‘Hotel, Jalan Sultan Agung, Guntur, Jakarta Selatan, Ahad 11 Februari 2018.
Rahmat mengatakan, Bawaslu sebenarnya telah melakukan Pelatihan/Bimbingan Teknis (Pimtek) untuk mengajarkan hal tersebut. Namun, Pimtek itu dinilai kurang efektif karena banyak yang tidur saat pembelajaran.
Untuk itu, Bawaslu telah melakukan simulasi dari mulai awal hingga penutupan persidangan. "Insya Allah semua sekarang sudah berubah," ujarnya.
Setelah permasalahan teknis persidangan telah dilakukan, Rahmat mengatakan masih ada masalah lain yang ada di anggota Bawaslu. Masalah itu berkaitan dengan mental menghadapi tekanan massa di persidangan.
"Baru lihat sidang sekali ini, banyak pengunjung dan teriak-teriak," katanya.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu memiliki kewenangan baru. Salah satunya yaitu memutuskan perkara administratif secara langsung. Pasal 461 ayat (1) berbunyi: Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutuskan pelanggaran administrasi Pemilu.
Bawaslu bukan lagi hanya lembaga pengawas tetapi juga lembaga peradilan. Penyelesaian pelanggaran administrasi Pilkada 2018 akan mengikuti model persidangan.
Sumber: Tempo