Sukabumi Update

Sah ! Empat Paslon Siap Bertarung di Pilkada Kota Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, Jawa Barat menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi periode 2018-2023 di Kantor KPU Jalan Otista, Kecamatan Citamiang, Senin (12/2/2018).

BACA JUGA: Besok, KPU Kota Sukabumi Gelar Penetapan Paslon Pilkada 2018

Komisioner Divisi Teknis Pemilu KPU Kota Sukabumi, Agung Dugaswara mengatakan semua calon sudah memenuhi syarat dan lolos verifikasi. "Empat pasangan calon memenuhi syarat dan berhak mengikuti konstelasi Pilkada 2018," ujar Agung seusai Rapat Pleno kepada awak media.

BACA JUGA: KPU Kabupaten Sukabumi Nyatakan 15 Parpol Siap Ikut Pileg 2019

Namun demikian ada beberapa catatan, untuk pasangan calon nomor urut pendaftaran kedua yakni Dermawan (Dedi R Wijaya Himat Nuristiawan).

"Calon Wakil Wali Kota Pak Nuristiawan harus segera menyampaikan surat pengunduran diri yang tidak bisa ditarik kembali kepada intansi terkait," terangnya.

BACA JUGA: Parpol Jangan Merasa Aman, Lolos di KPU Kota Sukabumi Masih ada KPU RI

Kemudian H+5 dari sekarang, atau pada 17 Februari 2018, beliau sudah harus menyampaikan dua produk hukum. Yang pertama tanda terima pengunduran diri dari intansi terkait, kedua surat pengunduran diri sedang dalam proses.

"Jika tidak terpenuhi dicoret dari pasangan calon dan tudak berhak mengikuti Pilkada. Artinya ada persyaratan yang tidak dipenuhi. Sementara Fahmi seorang Petaha surat izin cuti sudah kami terima," pungkasnya.

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI