SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi akan melaksanakan pengundian nomor urut Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi hari ini, Selasa (13/2/2018). Pengundian nomor urut bakal diisi dengan deklarasi damai.
"Proses pengundian nomor urut akan dilaksanakan di Gedung Juang 45 sekaligus deklarasi damai," ujar Komisioner KPU Kota Sukabumi Agung Dugaswara, Senin (12/2/2018).
BACA JUGA:Â Sah ! Empat Paslon Siap Bertarung di Pilkada Kota Sukabumi
KPU sudah mengatur teknis pengambilan nomor urut Paslon. Proses pengambilan nomor urut dilakukan berdasarkan absensi kehadiran pertama di lokasi acara. "Pasangan yang datang pertama, memiliki kesempatan pertama untuk mengambil nomor urut antrean," katanya.
Menurutnya, proses pengundian nomor urut akan dilakukan oleh Calon Wali Kota Sukabumi. Sebelum itu, terdapat pengambilan nomor urut antrean.
"Jadi, sebelum mengambil nomor urut calon wali kota dan wakil wali kota. Calon wakil wali kotanya akan mengambil nomor urut antrean pengundian nomor urut Paslon. Setelah itu baru wali kota nya mengambil nomor urut paslon," ucapnya
BACA JUGA:Â Besok, KPU Kota Sukabumi Gelar Penetapan Paslon Pilkada 2018
Nomor urut calon akan disimpan di bejana transparan. Sehingga prosesnya pengambilannya dapat terlihat.
"Setelah diambil bergiliran, para paslon menunggu hingga semua mengambil. Baru ditunjukan setiap nomor urutnya. Proses itu berdasarkan masukan dari setiap calon. Saya kira ini cukup adil, jujur, dan transparan," pungkasnya.