SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi melantik Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kantor KPU, Jalan Otto Iskandardinata, Rabu (21/2/2018).
Pelantikan tersebut lantaran sebelumnya terjadi pengunduran diri lima anggota PPK dan PPS.
BACA JUGA:Â KPU Kota Sukabumi Bimtek Anggota PPK dan PPS Jelang Pilkada 2018
Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Sukabumi, Sri Utami mengatakan PAW terpaksa dilakukan karena sebelumnya ada dua anggota PPK dan tiga anggota PPS menyampaikan surat pengunduran diri kepada KPU.
"Alasan mengundurkan diri mereka karena berbenturan dengan pekerjaan, juga hasil evaluasi KPU terhadap yang bersangkutan," ujarnya kepada sukabumiupdate.com.
PAW terhadap lima anggota PPK dan PPS tersebut, kata Sri, telah sesuai dengan peraturan KPU atau PKPU melalui proses penjaringan dan seleksi yang ketat.
BACA JUGA:Â Gelar Bimtek, Ketua KPU Kota Sukabumi: Bagi KPU Sipol Sangat Membantu
"Kami juga mendorong supaya berkoordinasi dengan anggota PPK dan PPS yang ada, mengingat banyak hal yang harus diketahui oleh anggota baru ini," jelasnya.
Anggota yang dilantik, sambung Sri, yakni dua anggota PPK dari Kecamatan Cibeureum dan Warudoyong. Sementara tiga anggota PPS dua dari Kecamatan Baros, Kelurahan Jayakarsa, dan Jayamekar. Satu anggota dari Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong.