Sukabumi Update

Kumpulkan Data 4,4 Juta Pengguna iPhone, Google Digugat Rp 60 T

SUKABUMIUPDATE.com - Google muncul di pengadilan Inggris hari Senin, 21 Mei 2018, untuk menghadapi kasus privasi yang menggugat raksasa pencarian itu sebesar US$ 4,3 miliar atau sekitar Rp 60,8 triliun, sebagaimana dilaporkan CNET, 21 Mei 2018.

Gugatan itu  diajukan oleh grup kampanye Google You Owe Us yang dipimpin oleh mantan direktur Which? Richard Lloyd, sebagaimana dilaporkan Daily Mail.

Grup Google You Owe Us, mewakili 4,4 juta pengguna iPhone di Inggris, mengajukan gugatan pada bulan Juli lalu, yang menuduh perusahaan teknologi itu melanggar privasi mereka dari 2011 hingga 2012 melalui "Safari Workaround."

Pada sidang pertama kasus ini di London, pengacara Lloyd mengatakan kepada pengadilan bahwa informasi yang dikumpulkan oleh Google termasuk asal-usul ras atau etnis, kesehatan fisik dan mental, afiliasi atau pendapat politik, seksualitas dan minat seksual, serta kelas sosial.

Meski perangkat Apple iOS memiliki pengaturan privasi default pada browser Safari miliknya, Google dapat mem-bypass pengaturan itu dan mengumpulkan data browser tanpa persetujuan orang, sesuai dengan gugatan tersebut.

Safari Workaround pertama kali ditemukan pada tahun 2012 oleh seorang peneliti Universitas Stanford. Google setuju untuk membayar US$ 17 juta ke 37 negara bagian dan Washington DC, dalam penyelesaian tahun 2013. Perusahaan juga setuju untuk membayar denda US$ 22,5 juta dari Federal Trade Commission atas praktik pelacakan data itu.

Google dan grup privasi itu bertemu di pengadilan pada hari Senin untuk pertama kalinya, dengan dokumen pengadilan mengungkapkan bahwa jutaan pengguna iPhone yang terkena dampak di Inggris dapat menerima sekitar US$ 1.000 masing-masing, menurut Bloomberg.

Google berargumen di pengadilan pada hari Senin bahwa kasus tersebut seharusnya dihentikan, dengan mengatakan tidak ada cara untuk memverifikasi apakah seseorang terkena dampak oleh Safari Workaround, menurut laporan The Guardian.

"Privasi dan keamanan pengguna kami sangat penting bagi kami," ujar Tom Price, direktur komunikasi Google Inggris, dalam sebuah pernyataan. "Kasus ini berkaitan dengan peristiwa yang terjadi lebih dari enam tahun yang lalu. Kami percaya gugatan itu tidak berdasar dan harus dihentikan."

Sumber: Tempo

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI