Sukabumi Update

Polisi Sebut Kebiasaan Claudio Martinez Pakai Narkoba di Cile

SUKABUMIUPDATE.com - Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Erick Fredriz mengatakan Claudio Martinez bukan pengguna baru narkoba. Aktor yang juga mantan pemain sepakbola itu sudah menjadi pemakai sejak tahun 2002 atau saat masih berada di Cile.

"2008 sempat berhenti karena karena mau fokus di sepakbola. Ada masalah keluarga, dia pakai lagi," ujar Erick saat menggelar jumpa pers di kantornya, pada Jumat, 9 November 2018.

Meskipun Claudio sempat berhenti memakai narkoba, Erick memastikan pemain sinetron Tendangan si Madun itu menggunakan narkoba saat berkiprah sebagai pemain bola di Indonesia.

Claudio Martinez, yang lahir di Cile, 18 Juli 1980, merupakan aktor yang juga merupakan mantan kiper sepak bola. Dia telah membintangi banyak judul sinetron tanah air.

Menjadi kiper di tim sepak bola PPSM Sakti Magelang dan Persigo. Nomor punggungnya adalah 99. Ia pernah mengikuti kompetisi Liga Joss Indonesia 2009 (PPSM Sakti) dan mendapat 1 kartu kuning. Lalu mengikuti Piala Indonesia 2008 (Persigo). Terakhir, Claudio ikut dalam Divisi Utama 2008 dengan klub Persigo pula, dengan goal 8 dan menerima 2 kartu kuning.

Polres Jakarta Barat menangkap Claudio Martinez di kediamannya yang berada di Pondok Kukusan Permai, Jalan KH. Usman RT 003/004 Kecamatan Kukusan, Kota Depok, Jawa Barat pada Rabu dinihari, 7 November 2018.

Polisi meringkusnya  setelah ada laporan Claudio Martinez pernah melakukan pesta narkoba di sebuah tempat hiburan di Jakarta Barat. Polisi lalu melakukan investigasi dan penyelidikan terhadap Claudio berdasarkan laporan itu.

Saat polisi melaksanakan penggerebekan di rumahnya, Claudio Martinez tak melakukan perlawanan dan hanya seorang diri. Polisi mengatakan Claudio kooperatif dan memberi tahu tempat penyimpanan ganja yang berada di dalam lemari dan memberikannya kepada petugas.

"Dari rumah tersangka, polisi menyita barang bukti ganja seberat 7,96 gram," ujar Erick.

Pada saat ini Claudio Martinez ditahan di Polres Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut soal narkoba jenis ganja yang dimilikinya. Polisi menjerat pria 38 tahun itu dengan Pasal 114 dan 111 UU Narkotika dengan minimal hukuman penjara 4 tahun.

Sumber: Tempo

Editor : Ardi Yakub

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI