Sukabumi Update

Caca Duo Molek Dibekuk Saat Konsumsi Sabu Bersama Seorang Pria

SUKABUMIUPDATE.com - Pedangdut Cahya Wulan Sari alias Caca Duo Molek ditangkap polisi akibat mengkonsumsi narkotika jenis sabu pada Jumat, 11 Januari 2019 lalu bersama seorang pria.

Dia membeli sabu itu dari seseorang bernama Yahya Ansori Nasution seharga Rp 1,8 juta pergram.

“Tersangka CC (Caca) sudah tiga kali membeli sabu dari YY (Yahya). Masing-masing satu gram setiap pembelian,” kata Ajun Komisaris Besar Calvijn Simanjuntak, Kepala Sub Direktorat I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di kantornya pada Senin, 14 Januari 2019.

Caca ditangkap di tempat tinggalnya, Apartemen Batavia, Jakarta Selatan. Polisi juga menangkap rekan Caca, Chandra, di tempat yang sama.

Di sana, polisi menyita barang bukti berupa sebuah cangklong dengan sabu bekas pakai seberat 0,0466 gram, bong hisap, serta 0,5 butir ekstasi yang ia pakai bersama Chandra di salah satu tempat hiburan malam pada 7 Januari 2019.

Dalam kasus Caca Duo Molek tersebut, sehari sebelumnya, 10 Januari 2019, polisi menangkap Yahya di Hotel Maharadja, Mampang Jakarta Selatan dan menggeledah kediamannya yang berada di daerah Pramuka, Jakarta Timur. Polisi mendapati 6 klip sabu dengan berat bruto 4,3 gram, cangklong, dan alat hisap bong.

Sumber: Tempo

Editor : Ardi Yakub

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI