Sukabumi Update

Musisi Sukabumi Ikut Tolak RUU Permusikan

SUKABUMIUPDATE.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan mengundang reaksi dari berbagai daerah, termasuk di Sukabumi. RUU Permusikan mendapat penolakan karena dinilai membatasi ruang untuk berkarya.

Gitaris Band Pudja, Rudiana Somantri mengatakan banyak pasal dalam RUU Permusikan yang bakal membatasi musisi untuk berkreasi.

"Di Pasal 5 RUU Permusikan disebutkan, seorang musisi dilarang menciptakan lagu yang menista, melecehkan, menodai, dan memprovokasi. Rancangan ini akan mempersulit kreasi, karena ini sangat membatasi proses berkarya, dan memberi ruang persekusi bagi karya yang tidak disukai," ujar Rudi kepada sukabumiupdate.com, Selasa (5/2/2019).

BACA JUGA: Musisi Diajak Wujudkan Kota Kreatif Sukabumi

Masih kata Rudi, di Pasal 10 RUU Permusikan mensyaratkan sertifikasi bagi pekerja musik. Pasal terkait uji kompetensi ini seolah tidak memberi ruang bagi musisi otodidak, dan tidak bisa membuat sebuah pertunjukan jika tidak ikut sertifikasi musik.

"Salah satu beleid di dalam RUU Permusikan ini adalah adanya uji kompetensi dan sertifikasi bagi musisi. Ini terkesan seperti lebih memihak kepada industri besar. Pasal ini sangat berpotensi menghentikan praktek distribusi yang tidak tergabung dalam label atau distributor besar, dan ruang mendistribusikan karya secara mandiri akan semakin sempit," jelas Rudi.

Dia khawatir, draf yang dirancang 15 Agustus 2018 tersebut disahkan tahun ini.

"Ini seperti memaksakan kehendak dan mendiskriminasi. Jelas, RUU tersebut harus ditolak," singkatnya.

Senada dengan Rudiana, seniman Karinding Sukabumi, Dick Riyadi juga menolak RUU Permusikan. Menurutnya bagi musisi tradisional, RUU Permusikan sebenarnya tidak banyak berpengaruh jika seandainya tetap diloloskan. Namun sebagai bagian dari komunitas musik secara global, Dick menolak RUU ini.

"Banyak pasal yang tumpang tindih dengan Undang - Undang yang lain, dan RUU Permusikan ini tidak sedikit pun memberi ruang bagi tumbuh kembangnya musik independen. Cendrung menguntungkan label dan EO besar. Redaksionalnya atau bunyi pasal dari RUU tersebut banyak yang tidak jelas khawatir cuma jadi pasal karet, intinya saya menolak," tandasnya.

Editor : garis

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI