Sukabumi Update

Soal Tarif Ojek Online, Pemerintah Usulkan di Angka Rp2000/Km

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah mengusulkan tarif ojek online Rp2.000 per kilometer sudah termasuk keuntungan dan biaya jasa, karena berdasarkan perhitungan yang dilakukan Kementerian Perhubungan, harga tarif pokok yang pantas kisaran Rp1.400 - Rp1.500.

"Kemenhub memiliki perhitungan harga tarif pokok ojek online, dengan keuntungan dan jasanya sehingga tarifnya menjadi Rp2.000. Namun Rp2.000 itu harus bersih, jangan dipotong menjadi Rp1.600," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Sebelumnya Menteri Budi telah menggelar pertemuan dengan Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Purnawirawan Moeldoko; Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara; Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri; serta perwakilan Grab dan Gojek, di Kantor Staf Presiden, Rabu sore (28/3/2018).

Dalam pertemuan itu disimpulkan bahwa besaran tarif ojek online akan ditentukan sepenuhnya oleh perusahaan penyedia aplikasi. Pemerintah tidak boleh menekan dan mengintervensi, karena perusahaan juga memiliki perhitungan tersendiri untuk mengeluarkan seberapa besar tarif per kilometernya.

Budi mengatakan akan berusaha untuk menampung aspirasi terkait PM 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Sementar Kepala KSP, Moeldoko mengatakan poinnya bukan naik atau tidaknya tarif, tapi yang diinginkan adalah pendapatan dari pengemudi itu dinaikkan dan itu sudah disampaikan pesan pengendara ojek ini kepada perusahaan penyedia aplikasi.

"Intinya adalah mereka siap untuk menaikkan. Pastilah tarif yang akan disulkan akan proporsional. Karena dari aplikator juga ingin mensejahterakan pengendara ojeknya. Besarannya nanti manajemen akan rembukan," katanya.

Moeldoko melanjutkan usaha antara perusahaan aplikator dan pengemudi ojek online bersifat kemitraan. Sehingga dalam kemitraan itu mesti ada keseimbangan antara kedua belah pihak.

Dia mengatakan telah berdiskusi dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kominfo karena pada kedua Kementerian inilah terdapat wewenang.

Sumber: Suara.com

Editor : Mulvi

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI