Sukabumi Update

Tanpa Selesaikan Laporan, Kades Incumbent Tak Bisa Ikut Pilkades Serentak 2019 Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi Thendy Hendrayana, mengimbau setiap incumbent atau mantan kepala desa yang akan maju pada Pilkades berikutnya harus memenuhi kewajibannya terlebih dahulu yaitu menyampaikan laporan tahunan dan laporan akhir masa jabatannya.

"Tentu yang menjadi kekurangan harus segera dipenuhi dulu sebelum pencalonan kepala desa," ujar Thendy usai menghadiri Bimtek Bumdes di Kantor Kecamatan Warungkiara, Kamis (8/8/2019).

BACA JUGA: Ini Kecamatan Terbanyak dan Paling Sedikit Menggelar Pilkades 2019 di Kabupaten Sukabumi

Thendy menegaskan, menyampaikan laporan tahunan dan laporan akhir masa jabatan penting bagi incumbent. Menurut Thendy, jangan sampai karena tidak adanya laporan tersebut menjadi titik lemah yang nantinya dipermasalahkan orang lain.

Selain itu, menyampaikan laporan tahunan dan laporan akhir masa jabatan penting untuk pilkades berkualitas, sehingga menciptakan seorang Kades yang amanah dan taat peraturan.

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Sukabumi akan dilangsungkan tahun ini. Kurang lebih ada 240 dari 381 desa di Kabupaten Sukabumi yang akan mengikuti Pilkades Serentak.

 

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI