Sukabumi Update

Perangi Konten Negatif, Kominfo Bentuk Satgas Bersama 16 Lembaga Pemerintah

SUKABUMIUPDATE.com  - Sebagai upaya optimalisasi penanganan konten negatif di dunia maya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan terus meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga pada 2020.

Kerja sama tersebut di antaranya lahir dalam bentuk Satuan Tugas, maupun Penandatanganan Kerjasama untuk penanganan konten-konten negatif yang sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, sepanjang 2019 Kementerian Kominfo menerima lebih dari 430 ribu aduan masyarakat terkait konten bermuatan negatif yang diterima melalui layanan Aduan Konten.

Muatan konten negatif ini terdiri dari beragam kategori, mulai dari pornografi, SARA, hoaks, perjudian, terorisme/radikalisme, kekerasan pada anak, hingga pelanggaran HAKI dan penyalahgunaan obat terlarang.

Koordinasi antar kementerian/lembaga akan terus dibangun untuk memaksimalkan penanganan konten-konten negatif tersebut. Adapun daftar Mitra Kerja Kementerian Kominfo dalam penanganan konten internet illegal adalah sebagai berikut:

1. BNPT, POLRI, DENSUS 88

Pemberantasan Radikalisme dan Terorisme

2. POLRI

Satgas Pemberantasan Pornografi Anak

3. OJK, KEMENDAG, BAPPEBTI,BKPM

Satgas Waspada Investasi dan Penanganan Fintech Ilegal

4. BPOM, KEMENKES, BNN,POLRI, INTERPOL

Satgas & Operasi Pangea untuk penanganan Obat, Makanan, dan Kosmetik Ilegal

5. KEMENKO PMK, KEMENPPPA, KPAI

Satgas Pemberantasan Pornografi dan Perdagangan Orang

6. KPU, BAWASLU

Penanganan Konten terkait Pemilu

7. KEMENKUMHAM, BEKRAF DITJEN HKI, KEJAKSAAN AGUNG, POLRI,

Satgas Penanganan Pelanggaran HKI

8. KEMENKOPOLHUKAM, BIN, POLRI, TNI

Penanganan konten radikalisme, hoaks, hatespeech yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

9. BMKG

Peredaran Informasi Gempa yang Tidak Mengacu Pada Data BMKG

10. BANK INDONESIA

Peredaran dan Penjualan Uang Palsu

11. BNN, POLRI, Seluruh K/L

Pemberantasan Narkoba

12. KEMENTERIAN PERTANIAN

Penjualan Komoditas Pertanian Ilegal

13. KEMENTERIAN LHK

Jual Beli Satwa dan Tumbuhan Langka yang Dilindungi

14. KEMENTERIAN SOSIAL

Penipuan Undian Berhadiah

15. KEMENKES, BPOM

Konten dan Iklan Rokok yang melanggar perundang-undangan

16. KEMENTERIAN AGAMA

Satgas Penanganan Biro/Travel Umroh Ilegal

Sumber: Suara.com

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI