Sukabumi Update

Perhatian, Mulai Maret 2020 Malioboro Bukan untuk Perokok

SUKABUMIUPDATE.com - Usai membatasi pergerakan kendaraan bermotor di Malioboro, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan menerapkan Malioboro sebagai salah satu kawasan tanpa rokok (KTR) pada Maret mendatang. Sebelum kebijakan itu diterapkan, sejumlah fasilitas sedang dipersiapkan.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Jogja Eni Dwinarsih mengatakan sejumlah fasilitas yang perlu disiapkan salah satunya yakni tempat khusus merokok. “Sejauh ini, di Malioboro baru terdapat satu, yakni di Mall Malioboro,” ujarnya, Jumat (10/1/2020).

Kelak, di Malioboro tempat merokok tidak boleh berada di jalur pedestrian. Puntung rokok selain bisa merusak fasilitas untuk pejalan kaki, asap rokok juga cukup mengganggu lalu lalang warga yang berada pada jalur pedestrian. Pemkot akan bekerja sama dengan para pelaku usaha seperti toko, mal, dan hotel untuk bisa menyediakan tempat merokok.

Saat ini, Dinkes Kota Jogja sedang mendata berapa banyak pelaku usaha di Malioboro dan di mana lokasi yang harus memiliki ruang merokok. “Pelaku usaha sudah merespons, mereka minta proposal kami. Jumlahnya masih kami kaji,” katanya.

Ruang merokok akan ditempatkan di persil atau lahan tertentu. Beberapa syarat ruang merokok adalah terpisah dari gedung utama, tidak di dekat pintu, memiliki akses udara luar, dan tidak menjadi tempat lalu-lalang. Sementara desain dan komponen di dalamnya diserahkan kepada masing-masing pemilik persil.

Selain di Malioboro, Pemkot juga menggencarkan pelaksanaan KTR di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dan masyarakat. Kepala OPD menjadi satgas KTR, sehingga wajib memantau pelaksanaan KTR, “Camat juga diwajibkan memantau KTR untuk hotel dan restoran di wilayahnya,” katanya.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Satpol PP Kota Jogja, Bayu Laksmono, mengatakan pada Jumat (16/1/2020) mendatang jawatannya akan menggelar sosialisasi penyebarluasan KTR, dengan mengundang kepolisian, kodim dan seluruh OPD.

Dari hasil pemantauan dan evaluasi, pelaksanaan KTR belum 100 persen. Di beberapa instansi masih ditemukan asbak dan alat merokok. Meski demikian, sanksi sejauh ini masih berupa pembinaan. “Memberi informasi saja supaya mereka memahami,” kata dia.

Sumber: Tempo.co

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI