Sukabumi Update

Rusia Denda Google Rp 300 Juta Karena Gagal Blokir Konten

SUKABUMIUPDATE.com - Pengadilan Rusia pada Senin, 10 Agustus 2020, mendenda Google sebesar US$ 20.350 (setara Rp 300 juta) setelah dinyatakan bersalah karena gagal memblokir konten yang dilarang di Rusia.

Mengutip Tempo.co, Pengadilan Distrik Tagansky Moskow mendenda Google karena penyaringan mesin pencari yang tidak memadai untuk konten terlarang.

"Pengadilan Distrik Tagansky Moskow mengeluarkan keputusan untuk menjatuhkan denda US$ 20.350 pada Google untuk pelanggaran berulang terkait dengan penyaringan konten terlarang yang tidak memadai di mesin pencari," kata pengadilan seperti dikutip kantor berita swasta di Rusia, Interfax, Senin, 10 Agustus 2020.

Pada awal Juli, kepala pengawas telekomunikasi dan media Rusia Alexander Zharov mengatakan bahwa penyaringan konten yang dilarang di Rusia oleh mesin telusur Google yang berbasis di Amerika Serikat telah turun hingga 70 persen dan perusahaan tersebut akan didenda.

Berdasarkan hukum Rusia, operator mesin pencari diwajibkan untuk mengecualikan referensi ke sumber daya dengan informasi ilegal dari hasil pencarian. Untuk melakukan ini, mereka harus terhubung ke sistem informasi negara bagian yang berisi daftar sumber daya Internet yang dilarang.

Sebelumnya regulator mengatakan bahwa konten disaring sekitar 80 persen, seperti dilaporkan laman Reuters.

Sumber: Tempo.co

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI