Sukabumi Update

Mengenang Magna Carta, Narasi Awal Tentang Hak Asasi Manusia

SUKABUMIUPDATE.com - Selasa 15 Juni 2021 kemarin, sejarah mencatat sebagai hari lahirnya piagam Magna Carta. Magna Carta merupakan piagam yang dikeluarkan di Inggris pada 15 Juni 1215 yang membatasi monarki Inggris, Raja John, dari kekuasaan absolut, yang mencantumkan hak asasi manusia.

Magna Carta lahir dari hasil perselisihan antara Paus, Raja John, dan baronnya atas hak-hak raja. Magna Carta mengharuskan raja untuk membatalkan beberapa hak dan menghargai beberapa prosedur legal.

Magna Carta diawali pemberontakan Lord atas pajak yang penuh dengan jargon feodalisme dan berlangsung hanya berlaku sampai September 1215, yaitu ketika surat dari Paus tiba untuk melepaskan John dari sumpahnya dan menjerumuskan Inggris kembali ke perang saudara.

Magna Carta juga menuntut agar keinginan raja dapat dibatasi oleh hukum. Magna Carta juga disebut sebagai langkah pertama dalam proses sejarah yang panjang menuju ke pembuatan hukum konstitusional. Selain disebut sebagai awal mula hukum konstitusional, Magna Carta ini juga dianggap sebagai lambang perjuangan hak-hak asasi manusia, dan tonggak perjuangan lahirnya hak asasi manusia.

Magna Carta memiliki panjang kalimat di bawah 4000 kata. Magna Carta versi asli ditulis dalam bahasa latin. Yang pertama diketahui ditulis dalam versi bahasa Inggris dibuat pada tahun 1534, lebih dari tiga abad kemudian. Tapi sebelumnya, telah diterjemahkan dalam bahasa Perancis dan hampir selesai disalin pada Juni 1215. Baru kemudian salinan Perancis tersebut ditulis dan dikirim ke Hampshire, Inggris.

Magna Carta juga telah memiliki pencapaian yang tinggi seperti menempatkan posisi raja di bawah hukum setelah sebelumnya ada pandangan jika raja berada di atas hukum dan dia hanya dapat dipertanyakan oleh Tuhan bukan oleh rakyatnya. Inilah awal mula menjadikan semua orang sama rata di mata hukum.

Magna Carta terdiri dari beberapa aturan sebagai berikut:

1. Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.

2. Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak.

3. Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.

4. Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.

5. Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.

6. Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.

7. Kekuasaan raja harus dibatasi.

8. Hak Asasi Manusia (HAM) lebih penting daripada kedaulatan, kekuasaan, politik dan hukum.

SUMBER: TEMPO.CO

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI