Sukabumi Update

Kemenkeu kumpulkan Ekonom Bahas APBN Hingga Pajak

SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Keuangan Rabu malam (24/5) mengumpulkan sejumlah ekonom dalam pertemuan yang berlangsung sekitar jam. Pertemuan itu dipimpin oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara, dan dihadiri juga oleh Direktur Jenderal Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan serta Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak, Yon Arsal.

"Ada empat bahasan semalam, yang pertama update kinerja APBN 2017," ujar Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, saat dihubungi Tempo, Kamis (25/5). Kementerian Keuangan juga mensialisasikan asumsi makro pada APBN 2018 kepada para ekonom yang hadir

Yustinus mengatakan dalam pertemuan disampaikan bahwa penerimaan negara mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu. "Belanja juga masih on the track," katanya. 

Menurut Yustinus, terdapat sejumlah langkah yang dapat ditempuh pemerintah untuk menjaga target penerimaan negara tahun ini dapat tercapai hingga akhir tahun. "Seperti melalui reformasi perpajakan, dengan pilihan menurunkan tarif pajak supaya kompetitif, tapi juga ada perluasan basis pajak."

Seperti diketahui,  Kementerian Keuangan telah meluncurkan Tim Reformasi Perpajakan dan Tim Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai, yang dipimpin langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. 

Dalam tim itu juga dilibatkan stakeholder terkait baik dari dalam maupun luar negeri. Di antaranya berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengamat, kalangan pengusaha, hingga media massa. Adapun tim ini terbagi ke dalam empat bagian, yaitu tim reformasi, tim pengarah, tim advisor, tim observer, dan tim pelaksana. 

Yustinus melanjutkan dalam rapat semalam juga dibahas soal evaluasi program pengampunan pajak atau tax amnesty yang telah berakhir pada Maret lalu. Selain itu, juga dilakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. 

 

Sumber: Tempo

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI