Sukabumi Update

Kadin Usul UMP Tak Lagi Mengacu Pertumbuhan Ekonomi Nasional

SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Indonesia Bidang Perdagangan Benny Soetrisno mengkritisi penentapan kenaikan upah minimum pekerja (UMP). Menurut dia, kenaikan UMP semestinya tak mengacu pada pertumbuhan ekonomi nasional.

"Harusnya acuannya Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Pertumbuhan daerah itu," ujar Benny di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis, 30 November 2017.

Alasannya, menurut Benny, kenaikan upah itu menjadi kurang adil dan ada yang dirugikan. "Misalkan pertumbuhan di Jakarta tinggi, Batam misalnya rendah, yang kasihan Jakarta-nya. Karena kan dirata-rata seluruh pertumbuhan ekonomi nasional kan cuma 5 persen, Jakarta 7 persen, Batam 2 persen," tuturnya.

Dengan begitu, kata Benny, pekerja di Jakarta bakal dirugikan lantaran kenaikannya tidak sesuai dengan yang semestinya. Sementara pekerja di Batam sangat diuntungkan.

Oleh karena itu Benny mengusulkan perlunya melihat pertumbuhan ekonomi di daerah guna menetapkan kenaikan upah tersebut. Dia berujar sudah menyampaikan gagasan itu kepada pemerintah.

Mengenai apakah kenaikan upah, misalnya di Jakarta yang kini menjadi Rp 3,6 juta per bulan itu telah memenuhi tingkat kebutuhan hidup layak atau belum, dia berujar hal itu telah dihitung bersama-sama dan memperhitungkan berbagai komponen. "Kalau soal cukup atau enggak itu kembali ke masing-masing. Yang gaji gede saja masih korupsi," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mengeluarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tanggal 13 Oktober 2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017.

Dalam surat edaran itu disebutkan inflasi nasional periode September 2016-September 2017 sebesar 3,72 persen dan pertumbuhan PDB 4,99 persen sehingga besaran kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71 persen.

UMP 2018 ditetapkan dan diumumkan secara serentak pada 1 November 2017. Dalam surat edaran tersebut, kenaikan UMP 2018 dihitung berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan PDB) yang bersumber dari Badan Pusat Statistik.

Sumber: Tempo

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI