Sukabumi Update

Mau Bayar Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor tapi Sibuk? di Sipandu saja

SUKABUMIUPDATE.com - Sibuk selalu menjadi salah satu kendala bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban laporan pajak, tidak terkecuali para produsen dan atau importir bahan bakar kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat selaku subjek atau wajib pungut (WAPU) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Namun, sebentar lagi hal itu tidak akan menjadi halangan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat segera meluncurkan sistem pelaporan PBBKB berbasis Web.

Beny Bunyamin, Kepala Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kabupaten Sukabumi II Palabuhanratu Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, mengungkapkan, tren pelayanan serba cepat atau online mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Masyarakat sudah terbiasa mengakses internet.

“Tuntutan masyarakat kini menginginkan pelayanan bisa diperoleh dari mana saja dan kapan saja, kantor, rumah, di jalan, di hari kerja juga di hari libur mereka bisa mengakses pelayanan dengan mudah dan cepat,” kata Beny kepada sukabumiupdate.com, Jum’at (15/12/2017).

Sistem Pendapatan Terpadu (Sipandu) merupakan sub sistem dari aplikasi i-SIPKD yang bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Khususnya, dalam melayani registrasi pembayaran pajak dan restribusi daerah Provinsi Jawa Barat secara online.

Sipandu menyediakan sejumlah menu layanan, terdiri dari aplikasi e-samsat, e-PAP, e-Payment, penerimaan lain-lain, dan PBBKB. Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, internet banking, dan teller, menggunakan kode bayar yang didapat dari aplikasi tersebut. “Untuk pembayaran PBBKB baru Bank BJB yang menjadi bank persepsinya,” lanjut Beny yang juga penggagas proyek pelaporan PBBKB berbasis Web.

Menu Sipandu didesain secara sederhana dan simple. Ini bertujuan agar Sipandu mudah diakses dan digunakan. "Wajib pungut (Wapu) PBBKB hanya perlu mengikuti menu khusus PBBKB di aplikasi Sipandu, namun pendaftaran awal harus registrasi dulu ke Bendahara Penerima Bapenda untuk mendapatkan kode akses di website Sipandu” kata Beny.

Setelah mendapatkan kode akses, selanjutnya Wapu dapat mengakses laman web http://sipandu.puslia.jabarprov.go.id/. Kode akses digunakan untuk masuk ke menu PBBKB, dalam menu tersebut terdapat sub menu Sistem Informasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (SIPABAKAR), di dalam Sipabakar Wapu akan dipandu untuk mengisi dan upload data perusahaan sampai dengan volume penjualan / penggunaan bahan bakar.

Selanjutnya, Wapu tinggal simpan dan posting data untuk memperoleh kode registrasi. Kode ini berfungsi sebagai kode bayar yang secara otomatis telah terhubung ke server Bank BJB.

Wapu tinggal cetak kode bayar di menu e-Payment dan sub menu kode bayar (WP). Dengan kode bayar tersebut, Wapu dapat melakukan pembayaran melalui ATM, internet banking, dan teller.

“Layanan Pelaporan PBBKB berbasis Web segera di launching dan di sosialiasikan. Wapu yang akan memanfaatkan layanannya, bisa memperoleh user manualnya sambil registrasi di Bapenda Provinsi Jawa Barat,” pungkas Beny.

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI