Sukabumi Update

Soal Pajak Kendaraan Telat 2 Tahun Dihapus STNK, Ini Jawaban Samsat Palabuanratu

SUKABUMIUPDATE.com – Kepala Seksi penerimaan dan penagihan Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Sukabumi II Palabuhanratu Tata Takdir Achirussaat mengatakan program penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) oleh Samsat bagi kendaraan yang tidak dibayarkan pajaknya selama dua tahun belum diterapkan. Apalagi program tersebut belum disosialisasikan kepada masyarakat terutama wajib pajak.

Hal itu menyusul terkait beredarnya informasi di masyarakat bahwa STNK kendaaraan bermotor yang tidak dibayarkan pajaknya atau kelewat dua tahun datanya akan di hapus di kantor Samsat.

"Itu untuk wilayah Jawa timur, disini belum tersosialisasi," ujar Tata Kepada sukabumiupdate.com diruang kerjanya Selasa (4/9/2018).

Menurutnya, apabila mengacu kepada wilayah tersebut (Jawa Timur) memang sudah sepantasnya diterapkan lantaran sudah sesuai dengan UU nomor 2 tahun 2009. Namun untuk wilayah Bapenda Jabar khususnya Kabupaten Sukabumi II Palabuhanratu belum diterapkan sampai saat ini.

BACA JUGA: Wajib Pajak di Palabuhanratu Minta Samsat Sunset dan Program Bebas Denda Dilanjutkan

"Kalaupun nanti diterapkan, Bapenda Jabar pasti akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu, karena setiap kegiatan yang mengacu pada aturan kan memang harus sosialisasikan. Kalau pun nanti di sini diterapkan, ya apa boleh buat, akan kita sosialisasikan sesuai dengan perintah pimpiman pusat," jelasnya.

Namun hingga saat ini, sambung Tata, masyarakat atau Wajib Pajak di wilayah P3D  Kabupaten Sukabumi II Pelabuhanratu yang meliputi 17 kecamatan rata-rata menginginkan program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 dan bebas biaya denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diperpanjang waktunya.

"Banyaknya animo masyarakat ingin program tersebut diperpanjang dari ketentuan dua bulan kemarin," pungkasnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI