Sukabumi Update

Service Kendaraan Dapat Potongan Harga Hanya di Tabungan Tapak BPR Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Sukabumi  gencar mengenalkan layanan purna jual dari salah satu program Tabungan Pajak Kendaraan (Tapak) kepada masyarakat, sehingga dapat merasakan manfaat dari program menabung ini.

Kepala Bagian Pemasaran BPR Sukabumi, Heri Firmansyah menjelaskan ada enam keunggulan utama jika mengikuti program Tapak ini, diantaranya  terukur, aman, nyaman, mudah, dan ekonomis. 

“Kita menjamin kenyamanan nasabah agar pembayaran pajak kendaraannya tepat waktu tanpa harus susah payah datang ke kantor Samsat. Nasabah cukup memberikan STNK ke Bank BPR, sehingga yang mengurus ke Samsatnya BPR dengan cara melakukan auto debet,” ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Senin (3/11/2018).

Manfaat lain dari program Tapak yang diberikan kepada nasabah, tambah Heri layanan purna jualnya yaitu servis kendaraan roda dua dan pembelian suku cadang mendapatkan potongan 10 persen di bengkel resmi Honda.

"Demi kenyamanan nasabah, kita bekerja sama dengan salah satu dealer resmi Honda yaitu PT. Selamet Lestari Mandiri. Nasabah yang melakukan perawatan kendaraannya kesana akan mendapatkan potongan harga hanya dengan menunjukan KTP asli dan buku tabungan Tapak," jelasnya.

BACA JUGA: Gak Mau Ribet Bayar Pajak Kendaraan? Yuk Ikut Program Tapak di BPR Sukabumi

Menurut Heri, besarnya tunggakan pembayaran pajak kendaraan atau disebut Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) di Provinsi Jawa Barat pada 2015, lebih dari Rp3 triliun, sedangkan pada 2017 dari Bapenda melalui UPTD pusat pengelolaan pendapatan daerah wilayah Kabupaten Sukabumi I Cibadak, sebanyak 169.748 kendaraan yang tergolong KTMDU, yaitu terdiri dari 159.691 roda empat dan 10.057 roda dua, ini yang melatar belakangi peluncuran salah satu program Tapak. 

"Kita ingin memudahkan masyarakat, sesuai dengan misi kita yaitu meningkatkan pertumbuhan perekonomian di  daerah. Melalui produk Tapak kita yang satu ini, nasabah bisa pilih paket yang sesuai dengan besaran bayaran pajak kendaraannya," pungkasnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI